Pelaku Perusakan Kantor Koni di Tangkap, Begini Kronologisnya

  • Whatsapp

Beritalima.com ( Aceh Timur – Polres Aceh Timur Polda Aceh telah berhasil mengamankan 8 terduga pelaku tindak pidana pengrusakan dan penganiayaan terhadap Ketua dan anggota KONI Kabupaten Aceh Timur.

Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. menyatakan bahwa kedelapan terduga pelaku tersebut diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari saudara FI, selaku korban dan pelapor terkait kejadian tersebut.

Kerusuhan dan penyerangan terhadap Ketua KONI Aceh Timur dan anggotanya terjadi di Kantor KONI Aceh Timur, tepatnya di gedung Idi Sport Center (ISC) pada hari Rabu, 13 Maret 2024.

Menurut keterangan Rizal, saat ini ke-8 terduga pelaku pengrusakan dan penganiayaan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Aceh Timur.

Pihak kepolisian akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, dan informasi lebih lanjut akan disampaikan dalam konferensi pers yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Tindakan ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menangani kasus kekerasan dan pelanggaran hukum terhadap para korban.

Kasus semacam ini harus ditindaklanjuti secara tegas agar dapat memberikan keadilan kepada para korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Penganiayaan dan pengrusakan terhadap Ketua dan anggota KONI merupakan tindakan yang merugikan dan tidak dapat dibiarkan dalam masyarakat yang beradab.

Keamanan dan perlindungan terhadap warga harus menjadi prioritas utama bagi aparat kepolisian, sehingga kasus-kasus kekerasan dapat diatasi dengan cepat dan tepat.

Kita semua berharap agar penegakan hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, sehingga para pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan.”(Mar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait