Pelaku Tindak Pidana Karhutla Prosesnya Harus Dipercepat

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Penegakan Hukum dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menegaskan sejak awal dengan serius menangani Karhutla dan kerap mengadakan pencegahan karena KLHK memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan dan bekerjasama dengan Bareskrim.

Demikian ditandaskan Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jum’at (16/8/2019) saat Media Briefing Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan, di Media Center, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gedung Manggaka Wanabakti, Jakarta.

Lebih lanjut dijelaskan Rasio, bahwa penyebab kebakaran hutan dan lahan sebagian besar oleh ulah manusia 99.99% dalam moral hazardnya demi kepentingan keuntungan finansial. Karena dalam proses penegakan hukum Karhutla, telah melakukan pemantauan intensif sejak Februari 2019.

“Dari data Hotspot yang berasal dari NASA dan Lapan menunjukan tingkat kepercayaannya diatas 80%. Oleh karena itu dari data harian pemantauan hotspot, Gakkum memberikan peringatan, dan berupaya check lapangan, setelah itu melakukan penyegelan untuk kepentingan penyelidikan,” terang Dirjen Gakkum.

Namun status penanganan kasus Karhutla, yang paling besar Kalimantan Barat dari 18 Provinsi. Dari pihak Gakkum telah mengirim 110 surat peringatan kepada perusahaan sedangkan yang masih dalam proses pengiriman surat peringatan baru 26, dan yang sudah disegel sebanyak 19 lahan dari 4 provinsi.

“Penyegelan lokasi Karhutla, dilakukan 3 – 15 Agustus akibat 2.209 ha lahan terbakar,” terangnya.

Namun dalam pelaksanaan Gakkum KLHK, mengancam tindak pidana penjara dan denda sesuai UU No.41/1999 tentang kehutanan baik dengan sengaja melakukan pembakaran dalam kawasan hutan maupun dengan tidak sengaja
menyebabkan terjadinya kebakaran dalam kawasan hutan, serta membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran kawasan hutan.

“Siapapun yang punya lahan harus bertanggung jawab atas kebakaran hutan. Dan perampasan dan keuntungan dapat dipidanakan, oleh karena itu kami akan melakukan tindakan secara tegas atas pelaku yang melakukan kejahatan pembakaran hutan dan lahan,” imbuhnya.

Hal senada ditambahkan Raffles, Direktur Pengendalian dan Kebakaran Hutan KLHK, menegaskan bahwa kebakaran hutan harus dibuktikan karena kebakaran itu ada pemantiknya. Dan perusahaan itu harus bertanggung jawab dan menyiapkan dana untuk operasi rutin dan Pemerintah Daerah pun wajib melakukan pengawasan karena Pemerintah Daerah yang memberi ijin pengelolaan lahan.

“Maka dari itu, pelaku Karhutla harus dipercepat sesuai amanat undang – undang,” tegasnya. ddm

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *