Pelaku Usaha Pariwisata di Sumenep Mulai Terapkan Scan QR Code PeduliLindungi

  • Whatsapp
Imam Buchori, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumenep

SUMENEP, beritalima.com| Masih tiga tempat usaha pariwisata yang menerapkan scan QR Code PeduliLindungi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Tiga pelaku pariwisata itu, dua perhotelan dan Lapangan Kesenian Sumenep (LKS).

Bacaan Lainnya

Pihaknya sudah mengajukan 64 pelaku usaha untuk mendapatkan QR Code PeduliLindungi, Namun baru tiga yang keluar.

“Mereka sudah menerapkan sejak beberapa pekan lalu,” terang Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumenep, Imam Buchori, Jum’at (5/11/2021).

“Dari yang tiga pelaku usaha itu mengajukan secara pribadi dari beberapa waktu lalu sebelum level 3,” terangnya.

Ia menjelaskan, ada perubahan kebijakan untuk dapat mengajukan scan QR Code PeduliLindungi.

Awalnya langsung dari Menteri Kesehatan (Menkes), saat ini, kata dia, harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari Mendikbud.

“Jadi, untuk mendapat barcode scan QR PeduliLindungi yang awalnya langsung mengajukan ke Menkes, tidak akan bisa keluar jika tidak ada rekomendasi dari Mendikbud,” terangnya.

Sedangkan pelaku usaha yang memiliki sertifikat CHSE (Cleanliness, Healt, Safety dan Environmen) masih ada dua usaha. Di antaranya Pantai Ropet dan Hotel Kaberaz.

Sertifikasi CHSE adalah proses pemberian sertifikat kepada Usaha Pariwisata, Destinasi Pariwisata, dan Produk Pariwisata lainnya untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

“Itu dikeluarkan sejak tahun 2020. Secara formal, usaha itu sudah memenuhi kelestarian lingkungan. Kedepan akan dibutuhkan sertifikat CHSE itu,” tuturnya.

Diungkapkan, saat ini penerapan aplikasi PeduliLindungi masih dalam proses.

Untuk destinasi wisata diminta segera mendaftar untuk mendapatkan QR Code aplikasi tersebut, karena QR Code tidak bisa bikin sendiri dan harus mendaftar ke PeduliLindungi.
(An/ **)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait