Pelaku Video Kebaya Merah Dituntut Setahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, CZ, ACS dan AH, tiga terdakwa pada kasus Video Kebaya Merah dituntut hukuman 1 tahun kurungan penjara. Selasa (8/8/2023).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Rakhmawati Utami dalam persidangan yang digelar secara tertup di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Dituntut satu tahun. Yang meringankan kerena mereka kooperatf dan menyesal,” ujar Nur Badriyah, kuasa hukum ketiga terdakwa.

Menyikapi tuntutan itu, kata tim kuasa hukum ketiga terdakwa berencana mengajukan pembelaan secara tertulis pada persidangan selanjutnya. “Soal lainnya akan kita tuangkan dalam mita pembelaan,” sambungnya.

Sebelumnya, beredar video berdurasi 16 menit dengan sosok perempuan berkebaya merah viral di media sosioal (medsos). Terlihat perempuan berkebaya yang mengantarkan asbak dengan mengetuk sebuah pintu kamar hotel. Lalu, nampak sosok laki-laki yang hanya menggunakan handuk putih membuka pintu.

Kemudian, perempuan berkebaya merah itu meletakkan asbak di meja dekat dengan TV hotel, dilanjutkan dengan membersihkan lantai kamar hotel. Lantas akhirnya keduanya berhubungan badan.

Video mesum wanita kebaya merah terindikasi direkam di kamar hotel di Jalan Sumatera, Gubeng, lantai 17 nomor 10, Surabaya.

Hal itu dibenarkan oleh manajemen hotel yang dimaksud, namun mereka meminta nama hotel maupun identitasnya di rahasiakan. “Kalau melihat foto dan video dari polisi, benar itu di hotel ini. Lantai 17 nomor 10, tapi di pintu tulisannya nomor 1710,” kata salah satu manajemen hotel inisial BG, kepada media, pada Senin (7/11/2022).

Polisi dari Direskrimsus Polda Jatim pada Senin (7/11/2022) menangkap pemeran video mesum Kebaya Merah di Surabaya yang terdiri dari seorang wanita dan laki-laki.

Salah satu petunjuk yang digunakan polisi untuk menangkap pelaku adalah tato mahkota pada tangan kiri pemeran pria.

Tato mahkota pada tangan kiri pemeran pria dalam kasus Kebaya Merah viral itu sama persis dengan tangan pelaku yang ditangkap. Tato mahkota itu sempat terekam beberapa kali di adegan syur tersebut.

Oleh Jaksa Kejati Jatim terdakwa CZ, ACS dan AH dijerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait