Pelanggan KA Wajib Patuhi SE Kemenhub No.97 Tahun 2021

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam mengoperasikan kereta api tetap mengacu pada peraturan dari pemerintah di tengah naiknya angka Covid-19 varian Omicron. Para petugas baik di stasiun maupun di atas KA akan selalu mengingatkan para pelanggan untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan, KAI tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dan menjadikan transportasi kereta api sebagai pilihan utamanya.

“Tentu kami wajibkan pada para pelanggan untuk mematuhi seluruh peraturan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan stasiun dan KA,” kata Luqman, Jumat (25/2/2022).

Luqman menambahkan, hingga saat ini KAI masih mengacu pada SE Kemenhub nomor 97 tahun 2021. KAI akan mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi KA.

Untuk penerapan physical distancing, KAI membatasi kapasitas tempat duduk KA yang dijual sesuai ketentuan pemerintah, yaitu 80% untuk KA Jarak Jauh dan 70% untuk KA Lokal. KAI akan senantiasa mengikuti kebijakan pemerintah dalam hal protokol kesehatan pada transportasi KA.

Persyaratan lain, sesuai SE Kemenhub No 97 tahun 2021, untuk KA Jarak Jauh dan Lokal, pelanggan di atas 12 tahun wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Selain itu, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam, dan didampingi orang tua.

Para pelanggan KA harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan juga diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Saat ini KAI Daop 8 Surabaya mengoperasikan 34 KA jarak jauh dan 52 KA lokal. Sementara itu untuk layanan Rapid-test Antigen di Daop 8 telah tersedia di 11 stasiun, yakni Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Lamongan, Wlingi, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Wonokromo, Kepanjen, dan Babat.

“Kami mengimbau kepada pelanggan yang akan melaksanakan Rapid-test antigen di stasiun agar meluangkan waktu setidaknya 2 jam sebelum keberangkatan KA,” pungkas
Luqman. (Gan)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait