LOMBOK UTARA, beritalima.com | Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi NTB, Syamsuddin, S.Adm.,M.AP. Yang di dampingi Oleh Bupati Lira Lombok Utara Zainudin dan Jajaran DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Lombok Utara, berkunjung Ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara, Selasa, (10/11/2020) sore.
Kunjungan tersebut dilakukannya untuk mengklarifikasi kinerja Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, menyikapi sejumlah temuan dan dugaan pelanggaran yang terjadi sepaniang tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020.
Setiba di tempat itu sekira pukul 16.00 Wita, Bung Syam nama akrab Gubernur Lira NTB dan Zainudin beserta Jajaran Pengurus DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) disambut Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, Muhidim, S.Pd Sealaku Anggota Komisioner Selaku Divisi SDM, Organisasi Data dan Informasi, serta komisioner lainnya, yakni Deni Hartawan, SH selaku Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, yang mengajaknya berdiskusi di Ruang Kerja Bawaslu Kabupaten Lombok Utara.
Beberapa persoalan yang dipertanyakannya, antara lain terkait alat peraga kampanaye (APK) liar, belum optimalnya penertiban APK liar, netralitas ASN, dan peran Bawaslu pada Kampanye pilkada yang Komdusif dan menyiptakan suasana Aman dan tentunya tertib sesuai Protokoler kesehatan Covid-19.
“Terus terang saya sedih. Kesannya marwah Bawaslu dipertaruhkan di sini. Banyak sekali pelanggaran Pemilu yang seakan sengaja dimunculkan, terutama terkait APK liar dan banyaknya oknum ASN secara terang-terangan mendukung pasangan calon,” ujar Bung Syam.
Menyikapi kunjungan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, Muhidim, S.Pd, mengungkapkan rasa terimaksihnya kepada Gubernur Lira NTB dan Bupati Lira Lombok Utara beserta Jajaran Tim Pemantau LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Lombok Utara, atas perhatian dan kepedulian khususnya terhadap pelaksanaan Pilkada Kabupaten Lombok Utara 2020.
Menjawab beberapa pertanyaan yang ditujukan kepada pihaknya, Muhidim mengaku, Bawaslu sejauh ini telah menjlankan tugas dan kapasitasnya selaku lembaga independen yang mengawal dan mengawasi pemilihan agar berjalan sesuai aturan.
Sehubungan dengan penertiban APK liar, Muhidim mengaku, pihaknya telah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai dan masing-masing pasangan calon peserta Pilkada kabupaten Lombok Utara 2020 agar menurunkan seluruh APK tidak resmi dalam tempo 1 x 24 jam.
Sambung Muhidim, terkait juga tentang ASN, Honorer sudah di kirimi surat ke masing-masing OPD agar tidak mengarahkan Honorer untuk melakukan Politik Praktis dan juga agar para ASN tidak melanggar Sumpah sebagai ASN yakni dengan tidak melakukan politik praktis yang bisa merugikan bagi Masyarakat karena akan terganggunya pelayanan publik.
Muhidim juga mengatakan bahwa Kepala Desa, Perangkat Desa, Kepala Wilayah (Kadus) tidak di benarkan untuk melakukan Politik Praktis dan kemaren kami baru selesai melakukan putusan terhadap salah satu Kepala Wilayah (Kadus) yang melanggar peraturan pemilu dan sdh di putuskan dengan sanksi 3 (Tiga) bulan penjara dengan denda sebesar Lima Juta Rupiah.
Muhidim, berharap dengan kehadiran LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) sebagai pemantau Independen dapat menjadi mitra Bawaslu dalam melakukan pencegahan terhadap indikasi pelanggaran Pemilukada di kabupaten Lombok Utara, Muhidim menyampaikan banyak terima kasih atas ketjasama ini dan semoga Pemilukada saat ini bisa berjalan dengan Lanjar, Damai dan Aman. (*)