JAYAPURA,Beritalima.com-Ketua Fraksi Hanura DPR Papua Yan .P.Mandenas menilai pelantikan 14 kursi DPR Papua yang telah di lantik usai penutupan sidang Paripurna Dia anggap Ilegal.
Pasalnya pelantikan 14 kursi DPR Papua tidak memiliki payung hukum yang pasti dan mekanisme pelantikan hari ini cacat hukum karena mengunakan surat SK pelantikan yang sudah kadaluarsa.
“Seharusnya pelantikan pejabat didaerah Otonomi khusus tidak bisa dilantik oleh kepala dinas,kepala daerah ataupun ketua DPR sekalipun karena bertentangan dengan amat undang-undang,karena yang berhak melantik itu adalah ketua pengadilan tinggi,”Tegasnya kepada sejumlah wartawan (Kamis/14/12/2017)
Menurutnya untuk SK pelantikan dari Mendagri sebelumnya kami telah melakukan konfirmasi dan mengecek megapa ketua pengadilan tidak mau melantik 14 kursi.
“Ya alasanya cuman satu yakni karena SK mereka itu sudah kadaluarsa karena SK yang dikeluarkan itu ada batas waktunya ,misalnya diperintahkan selambat-lambatnya dalam berapa hari ke depan harus dilakukan pelantikan,kalau tidak dilantik minimal itu sudah kadaluarsa,”Ujarnya
Mandenas menilai bahwa pelantikan 14 kursi terlalu tergesa gesa dan di paksakan seharusnya DPR Papua mengikuti saran ketua pengadilan untuk segera memperbaharui SK pelantikan .
” kalaupun dilantik pertanyaannya mereka ini dilantik atas dasar legalitas hukum yang mana,dan saharusnya Sk itu diperbaharui selambat-lambatnya 60 hari kemudian lalu dijadwalkan kembali untuk pelantikan.bukan hanya sekedar melakukan konfirmasi via telepone dengan Dirjen Otonomi daerah itu tidak bisa dipakai sebagai dasar hukum untuk melatik , sehingga pelantikan 14 kursi ini bisa digagalkan lewat PTUN,”Ucap Mandenas
Di akui Mandenas kebijakan yang didorong oleh Gubernur itu sangat bagus ,tetapi ada suatu mekanisme di luar aturan yang berdampak terhadap banyak hal sepertin kesalahan dalam proses mekanisme dan proses rekrutmen Dalam arti rekrutmen yang dimaksudkan orang yang masuk dalam kategori 14 Kursi ini harus orang yang memang benar benar mewakili masyarakat adat, bukan dengan latar belakang anggota politik ,anggota partai atau orang-orang pencari kerja.
” saya menentang keras bahwa sesuatu prosedur perekrutmen ini sudah salah maka sampai kapanpun saya tidak akan pernah setuju selain itu orentasinya sudah tidak mendasar dari pada semangat kebijakan yang di dorong Gubernur untuk bagaimana melahirkan 14 kursi Otsus di DPR Papua,”Tegasnya (res)