Sumbawa Barat NTB.beritalima.com| Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa Barat, H. Abdul Azis, S.H, M.H., yang didampingi Kabag Humas Ir Abdul Muis MM menghadiri Rapat Koordinasi Pasca Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 melalui video conference pada Senin (15/02) sore kemarin bertempat di Ruang Rapat Utama Graha Fitrah.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Sumbawa Barat Ir Abdul Muis MM mengatakan dalam Skema pelantikan yang dirancang secara serentak bertahap sebelumnya direncanakan pada 17 Februari 2021 mendatang resmi ditunda.” Hal ini dilakukan sebab masih menunggu hasil sengketa pilkada yang dialami beberapa daerah.”jelasnya selasa (16/2/21).
Abdul Muis menambahkan, bahwa Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa Pelantikan Kepala Daerah akan dilaksanakan secara virtual di akhir Februari mendatang. “Pelantikan akan dilakukan secara virtual dalam rangka adaptasi kebiasaan baru dan menghindari terjadinya cluster penularan Covid-19. Pelantikan akan dilaksanakan sekitar tanggal 25 atau 26 Februari sembari menunggu putusan MK terkait daerah-daerah yang mengalami sengketa. Apakah sengketanya diterima atau ditolak. Daerah yang sengketanya ditolak agar segera mendorong KPU untuk menggelar pleno dan mengirimkan persyaratan pengajuan SK ke Kemendagri paling lambat tanggal 20 Februari 2021 agar bisa dilantik pada periode Februari”, kata Dirjen OTDA.
Selain itu, sesuai surat edaran terbaru Dirjen OTDA, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati, gubernur diperintahkan untuk menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Pelaksana Harian (Plh) jika masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati sudah habis sebelum dilantik. Plh hanya melaksanakan tugas-tugas yang bersifat rutin tidak boleh mengambil keputusan-keputusan yang bersifat strategis. Pengangkatan Sekda sebagai Plh tidak ada seremonial, pengangkatan hanya dengan radiogram dari gubernur kepada Menteri. Dilakukan dalam 1 ruangan dengan maksimal 25 orang saja untuk penyerahan surat tugas Plh”, jelas Dirjen OTDA. (Prokopim/rilis15/II/2021)