Pelantikan Kades Gelombang I Masa Jabatan 2016-2022,

  • Whatsapp

Bupati Soekirman: Jadilah Kades yang Lebih Visioner, Kreatif dan Inovatif

Serdang Bedagai

Beritalima.com.Sebanyak 100 (seratus) calon Kepala Desa (Kades) dari 16 Kecamatan Se-Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Jum’at (29/4) secara resmi dilantik menjadi Kades Gelombang I periode 2016-2022 oleh Bupati Ir. H. Soekirman di aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sergai Nomor 176/410/Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 Tentang Pengesahan Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih pada Pilkades di Kabupaten Sergai Tahun 2016.

Hadir dalam acara pelantikan tersebut Ketua DPRD Sergai H. Syahlan Siregar, ST, Wakil Ketua DPRD Hasbullah Hadi Damanik, mewakili unsur FKPD, Anggota DPRD, Ketua TP PKK Sergai Ny. Hj. Marliah Soekirman, Ketua GOPTKI Ny. Rosmaida Darma Wijaya, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala BPMPD H. Karno Siregar, SH, M.AP, Camat se-Sergai, Rohaniawan serta ratusan tamu undangan.

Usai melantik, Bupati Sergai Ir. H. Soekirman dalam sambutannya mengemukakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi Kades pada hakikatnya merupakan puncak dari rangkaian kegiatan Pilkades. Namun demikian bukan akhir, akan tetapi merupakan awal bagi Kades Terpilih untuk 6 (enam) tahun kedepan mengabdikan diri, mencurahkan waktu, tenaga serta pikirannya bagi kemajuan desa masing-masing.
Pilkades merupakan perwujudan demokrasi di NKRI yang mengedepankan peran serta seluruh komponen masyarakat sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing. Ini adalah hasil kerja keras kita bersama, oleh karena itu saya selaku Bupati Sergai menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada semua pihak yang telah menyelenggarakan pesta demokrasi dengan aman, tertib dan lancar.

Lebih lanjut dikemukakan Bupati Sergai berdasarkan ketentuan yang berlaku, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal pelantikan para Kades harus segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes).
RPJMDes yang disusun harus memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan dan program. Perencanaan pembangunan desa yang dilaksanakan dengan mengedepankan partisipasi serta peran pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan. RPJMDes harus disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan serta berprinsip dasar pada pemberdayaan, transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan dan partisipasi, ujar Bupati Soekirman.

Dengan terpilihnya Saudara menjadi Kades, mencerminkan besarnya harapan masyarakat akan adanya perubahan ke arah yang lebih baik. Oleh karena itu, Bupati Soekirman menghimbau dalam menjalankan kepemimpinan jadilah Kades yang lebih visioner, kreatif dan inovatif. Kades mempunyai kewenangan untuk mengatur kehidupan masyarakat yang dituangkan dalam Perdes serta lebih kreatif untuk mewujudkan harapan masyarakat dan tidak hanya mengandalkan bantuan pemerintah, pungkas Soekirman.
Dalam pelantikan 100 Kades tersebut diantaranya Irwansyah sebagai Kades Paya Mabar Kecamatan Tebing Tinggi, Nanang Wahyudi sebagai Kades Lubuk Cemara Kecamatan Perbaungan, Suyanto sebagai Kades Jatimulyo Kecamatan Pegajahan, Suprapto sebagai Kades Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu, Mariono sebagai Kades Pergulaan Kecamatan Sei Rampah dan Sudarno sebagai Kades Laut Tador Kecamatan Tebing Syahbandar.(S.i)

Teks Photo: Bupati Sergai Ir. H. Soekirman tengah menyematkan tanda pangkat dan jabatan kepada Kades terpilih pada acara Pelantikan Kades Gelombang I Masa Jabatan 2016-2022 di aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Jum’at (29/4). (S.i)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *