Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Ditunda, Sekda Trenggalek Ditunjuk Sebagai Plh Bupati

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Guna menghindari kekosongan jabatan, dengan sudah berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek terhitung tanggal 17 Februari 2021 sebenarnya kepala daerah terpilih hasil pilkada 2020 kemarin semestinya juga dilantik. Akan tetapi, dikarenakan adanya penundaan (pelantikan kepala daerah) maka ditunjuklah Pelaksana Harian (Plh) bupati. Menindak lanjuti itu, Gubernur Jawa Timur kemudian menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekda) Trenggalek, Joko Irianto sebagai pengemban amanah Plh) Bupati Trenggalek.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, secara langsung menyerahkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang penunjukan tersebut kepada Plh. Bupati Trenggalek, Joko Irianto, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (16/2/2021).

Dalam sambutannya, Wagub Emil Dardak panggilan akrabnya menyampaikan jika terkait rencana pelantikan kepala daerah hasil dari Pilkada serentak (tahun 2020) beberapa waktu lalu tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan akhir masa jabatan dari masing-masing bupati dan wakil bupati.

“Ini dikarenakan dari 270 wilayah yang menyelenggarakan Pilkada terdapat 132 daerah yang mengajukan gugatan sengketa perselisihan perhitungan suara, hampir setengahnya,” sebutnya.

Di Jawa Timur sendiri, lanjut suami Arumi Bachsin itu, terdapat tiga daerah yang mengajukan gugatan. Berdasarkan pada dinamika dimaksud, “Maka bupati atau walikota beserta wakilnya yang masa jabatannya berakhir sampai dengan 17 Februari 2021 akan dilaksanakan serentak pada akhir bulan Februari 2021,” imbuh mantan Bupati Trenggalek ini.

Dan kepada Plh. Bupati yang telah ditunjuk, lanjutnya berpesan, agar dapat sesegera mungkin untuk berkolaborasi dengan jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) sehingga jalannya roda pemerintahan tetap berjalan optimal. Terlebih pada masa pandemi Covid-19 yang hingga kini sedang gencar ditangani oleh pemerintah mulai dari pusat hingga daerah. Termasuk penanganan melalui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) saat ini.

“Kini kita masih berada di tengah proses PPKM Mikro yang menurut periodisasi adalah mulai tanggal 9 hingga 22 Februari 2021,” ujar Emil Dardak.

Akan tetapi, tambahnya, otoritas di daerah belum ada yang mengetahui arahan dari Pemerintah Pusat terkait kesinambungan atau kelanjutan dari proses tersebut. Semua masih menunggu dengan tetap memaksimalkan seluruh program berjalan.

“Kami tetap berharap dan optimis, para Plh. Bupati dan Walikota dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dalam mensukseskan pelaksanaan PPKM Mikro,” pungkasnya. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait