Ternate – Prosesi pelantikan Sultan Ternate ke 49 di warnai saling serang antara perangkat adat versi dewan 18 yang di dalamnya soa ngungare dan perangkat adat versi Munur Amal Tomagola yang di dalamnya Soa Faudu.
Kedua kubu ini, saling serang menggunakan barang tajam atau parang, aksi tersebut membuat aparat keamanan dari Polres Ternate langsung menerjunkan puluhan anggota.
Informasi yang di himpun Deliknews.com ,kericuhan itu dipicu karena adanya pengangkatan salah satu putra mendiang sultan mudaffar sjah yakni Nulzulluddin Mudaffar Sjah untuk menjadi sultan ternate oleh sejumlah perangkat adat kesultanan versi Munir Amal Tomagola.
Tak terima dengan pelantikan tersebut perangkat adat versi dewan 18 langsung mendatangi kedaton kesultanan ternate untuk menghentikan prosesi pelantikan,pasalnya menurut perangkat adat versi dewan 18 bahwa, sultan yang di lantik oleh Munir Amal Tomagola itu tidak sah menurut hukum adat.
Ode soawali juru bicara kesultanan ternate, mengatakan prosesi pengangkatan Nulzulluddin bin mudaffar sjah sebagai sultan adalah sebuah pelecehan terhadap adat dikerajaan kesultanan ternate ,karena menurut Ode ,munir amal tomagola bukan wewenangnya untuk melakukan dan menentukan prosesi ritual adat dalam pengangkatan seorang sultan.
“Munir amal ini sudah di nonaktifkan secara langsung oleh sultan ternate Sjarufuddin Sjah, dari jabatannya sebagai kimalaha sehingga dirinya tidak lagi mempunyai kewenangan untuk melantik seorang sultan”Kata Ode.
Dia menambahkan, jabatan munir amal tomagola di kesultanan ternate itu hanyalah sebagai menteri pertahanan yang bertugas untuk menjaga kedaulatan kesultanan sehingga dirinya tidak mempunyai hak untuk melantik dan memberhentikan sltan,sementara yang berhak melantik dan memberhentikan sultan itu adalah perangkat adat kesultanan ternate yang di dalamnya dewan 18.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan perangkat adat versi munir amal tomagola belum bisa di hubungi untuk di mintai konfirmasi. Amatan Deliknews.com ,Saat ini keraton kesultanan ternate di jaga ketat oleh aparat kepolisian untuk mencegah terjadinya kericuhan susulan.
(Els)