PADANG, beritalima.com – Yendri Rusli, S.Pd selaku pelapor kasus dugaan ijazah palsu oleh Erisman, mantan Ketua DPRD Kota Padang, mempertanyakan berjalan lambatnya proses penyidikan oleh penyidik Polda Sumatera Barat terkait laporannya tersebut.
“Kami heran, kok lama sekali proses penyidikan kasus ini? Kami minta, proses penyidikan secepatnya dilakukan, ” ujar aktivis pergerakan yang juga alumni Universitas Bung Hatta (UBH) Padang ini, saat menggelar jumpa pers di kawasan Pondok Padang, Rabu (9/8/2017).
Menurut Yendri, ia kembali mempertanyakan proses penyidikan yang dinilainya lamban mengingat per tanggal 18 Juli 2017 dirinya kembali menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh penyidik. Padahal, pada tanggal 27 Mei 2015 ia sudah menerima pemberitahuan yang sama dari penyidik.
“Saya menilai penanganan kasus ini sangat lamban. Kita ingin kasus ini jelas, apakah yang menggunakan ijazah atau yang lembaga yang menggeluarkan ijazah yang bersalah,” ujarnya.
Menurut aktivis bergelar Sarjana Pendidikan (S. Pd) ini, kasus ini dia laporkan karena kecintaan terhadap dunia pendidikan. Apalagi, Kota Padang adalah kota pendidikan.
“Kami tidak ingin, pejabat di daerah ini malah mencoreng dunia pendidikan dengan penggunaan ijzah palsu untuk mendapatkan jabatan, ” tegasnya.
Ia menekankan, sebagai pelapor, dirinya menginginkan kasus ini terang se terang-terangnya.
“Kalau di SP3, sebagai langkah lanjut saya sebagai pelapor akan mempraperadilan-kan. Secepatnya saja di-SP3-kan. Kalau tidak di-SP-kan, ayo buktikan kebenarannya di pengadilan!, ” tantangnya.
Seperti diketahui, Yendri Rusli melaporkan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Erisman dengan laporan Polisi Nomor: LP/218/IX/2014/SPKT Sbr, tanggal 3 September 2014.
(ede)