MADIUN, beritalima.com- Sunaryo, warga RT 6 RW 2 Dusun Sidowayah, Desa Candimulyo, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa
Timur, melaporkan menantunya, RAS, ke Polres setempat atas dugaan pemalsuan tandatangan.
Namun, perkara yang dilaporkan bulan Juni 2024 lalu, hingga saat ini belum masuk kejaksaan, apalagi pengadilan.
Padahal, pelapor sudah berulang kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
“Laporan sudah begitu lama, kok tersendat sendat. Entah matenge ndang dirasakne (hasilnya apa biar semua mengetahui). Lambat bagi saya,” ucap Sunaryo, Selasa 13 Februari 2024.
Laporan dugaan pemalsuan tandatangan ini bermula saat pelapor meminjam uang sebesar Rp. 10 juta di BRI Unit Mlilir, beberapa tahun lalu dengan jaminan sertifikat rumah. Namun menurut pelapor, tanpa sepengetahuan dirinya, pinjaman tersebut dilunasi oleh menantunya.
Kemudian, masih menurut pelapor, oleh menantunya sertifikat tersebut dibuat agunan di bank yang sama dengan pinjaman sebesar Rp. 250 juta. Karena macet, pihak bank mendatangi pelapor untuk menagih.
Karena merasa tak pernah meminjam sebesar Rp. 250 juta, apalagi tandatangan dihadapan notaris, pelapor kaget saat ditagih oleh pihak bank. Apalagi, pihak BRI Unit Mlilir mengatakan jika ada tandatangan pelapor saat meminjam.
Karena merasa tak pernah meminjam Rp. 250 juta, apalagi tandatangan diatas akta kredit, kemudian ia melaporkan menantunya ke Polres Madiun atas dugaan pemalsuan tandatangannya. Namun hingga kini, perkara tersebut masih terkatung katung. (Dibyo).
Ket. Foto: Sunaryo.
![beritalima.com](https://beritalima.com/wp-content/uploads/2025/02/HPN-IKLAN-LANDS-1-scaled.jpg)
![beritalima.com](https://beritalima.com/wp-content/uploads/2025/02/E-Flyer-IG-Story_Penetapan-rev5.png)
![beritalima.com](https://beritalima.com/wp-content/uploads/2025/02/iklan-Malang.jpg)
![beritalima.com](https://beritalima.com/wp-content/uploads/2025/02/IKLAN-REKAPITULASI-LANSCAPE.png)
![beritalima.com](https://beritalima.com/wp-content/uploads/2025/02/IKLAN-TERIMAKASIH-LANSCAPE.png)