JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan keputusan pelarangan mudik lebaran tahun 2021 bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, dan pegawai swasta yang berlaku mulai 6 – 17 Mei 2021. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, keputusan yang diambil ini tidaklah mudah.
Namun, keputusan ini diambil pemerintah demi mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Lonjakan yang kerap terjadi akibat beberapakali momentum libur panjang yang terjadi selama tahun 2020 termasuk libur Natal dan Tahun Baru. Karena jika angka kasus kembali naik, maka berdampak langsung terhadap keterisian tempat tidur rumah sakit.
“Dan yang paling kita takutkan tentunya adalah naiknya angka kematian,” Wiku memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan, Selasa (30/3/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Melihat perkembangan penanganan Covid-19 saat ini, Indonesia telah berhasil menurunkan penambahan kasus baru Covid-19 selama beberapa bulan terakhir. Sehingga diharapkan dengan adanya pelarangan mudik lebaran dapat mencegah transmisi virus Covid-19 dari orang per orang akibat tingginya mobilitas masyarakat yang berpindah dari satu tempat ke tempat yang lainnya.
“Keputusan untuk mengeluarkan kebijakan larangan mudik, bukanlah keputusan yang mudah. Terlebih mengingat, ini adalah momentum kedua lebaran, yang kita lewati di tengah masa pandemi,” kata Wiku.
Meski demikian, keputusan tegas ini harus diambil pemerintah setelah melalui pertimbangan risiko untuk dampak jangka panjang. Dan hal ini dilakukan demi kebaikan bersama. Dan masyarakat diharapkan mentaati keputusan ini agar Indonesia segera terbebas dari Pandemi Covid-19.
“Sehingga kelak masyarakat bisa kembali berkumpul bersama keluarga di perayaan-perayaan besar berikutnya,” pesan Wiku.