TRENGGALEK, beritalima.com
Kisah pelarian dari Wanda Kurniawan (28) Warga Dusun Kajar, RT.17, RW.05, Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, pelaku penipuan dan penggelapan uang konsumen dealer sepeda motor harus berakhir dramatis.
Setelah beberapa hari buron, petugas dari unit reskrim Polsek Watulimo yang di back up oleh Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengendus keberadaannya di Pulau Bali. Dia (Wanda) pun diringkus dan dipaksa untuk merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Trenggalek.
Pemuda kekar itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah merugikan korban hampir 20 juta rupiah.
Sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo bahwa kejadian tindak pidana tersebut bermula dari kesepakatan jual beli kendaran di sebuah dealer sepeda motor. Tepatnya dealer Honda Karya Agung Durenan, masuk wilayah Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek pada hari Minggu, tanggal 3 September 2017 sekitar pukul 10.30 WIB lalu.
“Karena kebetulan kenal, korban ini membeli sepeda motor di dealer Karya Agung Durenan melalui perantara pelaku yang juga merupakan karyawan dari dealer tersebut. Pelaku pun menjanjikan akan sesegera mungkin mengirim sepeda motor tersebut kepada korban,” ungkapnya pada beritalima.com, Kamis,(28/2/2019).
Korban yang telah yakin dan percaya, lanjut Kapolres, kemudian menyerahkan uang pembelian sepeda motor secara tunai kepada pelaku.
“Namun setelah ditunggu tunggu beberapa hari, sepeda motor tersebut tidak dikirimkan dan uang pembeliannya juga tidak dikembalikan kepada korban,” tambahnya.
Karena merasa haknya belum ditunaikan, korban berinisiatif menghubungi pelaku akan tetapi nomor Hand Phone (HP) dari pelaku sudah tidak aktif lagi bahkan keberadaannya tidak diketahui.
“Korban yang sudah putus asa akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Watulimo yang langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dan berhasil mengamankan pelaku pada hari Kamis, tanggal 21 Pebruari th 2019 sekitar pukul 23.45 Wib, di jalan Pulau Belitung, Kota Denpasar, Provinsi Bali,” urai perwira dengan dua melati dipundak ini.
Saat ini, guna proses penyidikan lebih lanjut pelaku beserta barang bukti yang disita darinya yaitu satu lembar kwitansi pembelian sepeda motor honda vario cbs, warna merah yang ditandatangani oleh pelaku senilai Rp.19.700.000,00 telah diamankan petugas.
” Kepada pelaku akan dijerat menggunakan pasal 378 dan atau pasal 372 HUHP tentang, penipuan atau penggelapan, yang diancam pidana dengan maksimal 4 tahun Penjara, ” pungkas AKBP Didit. (her)