BANGKALAN, Beritalima.com–Inspektorat Kabupaten Bangkalan akan segera menindaklanjuti kabar tutupnya pelayanan setelah jam istirahat di kantor Kecamatan Galis.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkalan Joko Supriyono. Ia mengatakan pihaknya akan segera turun kelapangan untuk meng-cross cek kebenarannya.
“Saya belum bisa memberikan komentar sebetulnya gimana yang terjadi, tapi barang kali kami akan turun ke bawah kita cross cek sebenarnya seperti apa,” ujar Joko. Jum’at (17/5/2019).
Mantan Kabag Perekonomian Sekbag Bangkalan itu mengatakan, jika terbukti melalukan penutupan pelayanan diluar ketentuan jadwal jam kerja pihaknya akan memberikan sanksi dan meminta untuk membuka sesuai jam kerja.
“Kita lihat saja dulu, ya kalau terbukti kita minta normalnya saja,” ungkapnya.
Joko menjelaskan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) hari biasa dimulai jam 7 pagi sampai jam 4 sore. Sedangkan dibulan puasa dimulai jam 8 pagi sampai jam 3 sore.
“Itu sudah berlaku umum ya untuk semua instansi di Kabupaten Bangkalan,” ucapnya.
Menanggapi, Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan Fathurrosi menjelaskan, aturan jam kerja ASN dibulan puasa dimulai jam 8 sampai jam 3 sore. Menurutnya, ketika setelah jam istirahat tidak membuka pelayanan lagi maka camatnya perlu diberikan peringatan.
“Kalau setelah jam istirahat tidak buka pelayanan berarti camatnya itu yang perlu dikasih peringatan sebagai pimpinan tertinggi di kecamatan itu,” ujarnya.
Dikatakan dia, jika tidak ada tindak lanjut dari pihak camat atau inspektorat selaku pengawas kepegawaian, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan.
“Kita liat saja nanti seperti apa, kalau sampai hari ini tidak ada tindak lanjut dari camat atau yang bersangkutan dari inspektorat selaku pengawas kepegawaian ya kita panggil,” tandasnya. (Rus)