Surabaya, beritalima.com | Pemberitaan di media online Radarposnasional.com edisi 15 April 2020 dibenarkan, salah satu Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara ( LAI BPAN) membenarkan hal itu, M.Monding .SH mengatakan,” kami sudah kirim surat 3 kali ke Lurah Gunung Anyar Tambak, kami antar langsung surat itu tidak melalui via pos, namun hanya sekali ditemui, 2 hari ini tidak di temui,hanya janji yang tak pasti yang disampaikan melalui staf dan via telpon, ” kesal nya, saat di hubungi media ini (16/4), masih kata M. Monding, SH, walau konsen dalam pandemi COVID 19 ini, kami paham, namun itu kan juga ada tim gugus tugas, apa salahnya kalau di tinggal ngantor 2 jam, itu kan bisa di ganti staf yang lain, padahal staf nya bilang ngesif/ rolling, ada apa di balik semua ini, seakan – akan kami di permainkan, seorang Lurah harus pandai ngatur waktu, dan tetap menjaga kwalitas pelayanan, imbuh ketua DPD LAI BPAN Jatim pada media ini.
Tim Penasehat Hukum ( PH) Ju mengatakan,” sepertinya kita ini di permainkan, padahal staf nya tadi si Somat, sudah memberikan janji untuk menyampaikan ke Lurahnya dan kata dia Lurah ngantor hari ini, nyatanya gak datang sampai kami nunggu 5 jam, kemarin lusa juga begitu, katanya ngantor, itu pun somat yang bilang sendiri, kami akan laporkan terkait pelayanan ini.
Dikonfirmasi terpisah, Yen mengatakan,” ada oknum yang sengaja mensengketakan, sudah terjual ke saya, malah di jual lagi dengan dalih lurah sebelumnya, ini ada oknum yang sampai saat ini terlibat dan ikut menikmati uang haram itu, rasanya kasus ini masuk ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lembaga KPK harus ambil peran,” ungkapnya.
Terkait laporan TW ke Polisi Militer terhadap anggota TNI ttidak di benarkan menurut hukum, karna ini maslah hak kepemilikan yang telah mempuanyai kekuatan hukum tetap ( Inkracht ) di PN Surabaya, apabila ini lanjutkan, terangnya lagi , ini perlakuan cipta kondisi yang dilakukan oleh oknum yang ingin merampas haknya, ada yang perlu di kaji, asal usul jadinya sertifikat dari petok yang di maksud no 1159, keterangan dari Lurah, sporafik ( penguasaan tanah), SPPT baru diajukan Ke BPN untuk di lakukan Peta bidang mengetaui Lurah dan pembentukan ke paniti A, baru jadi sertifikat, lanjutnya nya ,yang perlu ditanyakan? Petok asli ada, SPPT dibayar, penguasaan tanah di kuasai, pembentukan panitia tidak ada, asal usul sertifikat dari mana? Tanyanya.
Masih kata Ju, jika palaporan atas pemberian keterangan palsu, surat palsu dan penyerobotan tanah, ini perlu di uji materi dulu sebelum masuk Dilmilti, Formilnya di kaji dulu, kalau tetap di paksakan masuk ke UU Pengadilan Militer, saya akan dampingi istri dan anaknya untuk mengadakan upaya hukum, istri dan anaknya secara kemanusian punya hak biologis terhadap bapaknya seorang TNI, masak seorang TNI tidak boleh hidup layak, ini amanat UUD 1945, tutupnya.
Menurut keterangan keluarga terlapor, sebenarnya di kelurahan yang perlu di bongkar habis, terkait permasalahan tanah di Gunung Anyar Tambak ini, biar permasalahan ini tidak menyalahkan suami saya dan di jadikan ‘ bulan – bulanan’ di kedinasannya, tutur nya.
Terakit Putusan PN Surabaya, Ju mengatakan, Lurah sebagai pelayan publik seharusnya melaksanakan putusan tersebut, bukan silang pendapat, yang melebihi kewenangan MK, Ju menambahkan, menurut salah satu pejabat dari kelurahan memberikan keterangan, bahwa pejabat lama tidak melakukan panitia A dan dibantu notaris untuk pembuatan sertifikat tersebut, sebut pejabat itu, papar Ju.
Tim investigasi, H. Faisol menyampaikan, ini saya tidak habis pikir, tanah masih dalam bentuk rawa belum di padatkan kok sudah muncul sertifikat kaflingan, belum ada patok dan dulu itu banyak binatang berbahaya, siapa yang berani pasang patok?, ini janggal, katanya.( Red/Manggar)