Jakarta, beritalima.com| – Mengacu pada UU Kesehatan No 13/2023, pelayanan kesehatan di pusat (kota) dan daerah harus sama berkualitas. Namun dalam kenyataannya, masih jauh perbedaannya.
Indonesia dihadapkan pada tantangan yang besar dalam meningkatkan aksesibilitas dan mutu layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Pelayanan kesehatan berkualitas seringkali lebih mudah diakses di daerah perkotaan dari pada di daerah pedesaan, sementara masyarakat dengan tingkat pendapatan rendah menghadapi hambatan dalam mengakses layanan kesehatan yang memadai.
Fenomena tersebut menjadi diskusi di Ruang PPID Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (23/7), digelar oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, “implementasi UU Kesehatan di daerah harus dilakukan dengan serius untuk memastikan bahwa seluruh warga negara mendapatkan akses yang sama terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.”
Jadi, “Pemerintah daerah harus lebih aktif dalam mengimplementasikan aturan-aturan yang ada untuk mencapai tujuan transformasi kesehatan yang lebih baik,” sambungnya.
Adanya Undang Undang Kesehatan untuk memajukan masyarakat Indonesia yang sehat dan kuat melalui enam hal yaitu pelayanan primer, pelayanan rujukan, ketahanan kesehatan, pendanaan, sumber daya manusia, dan teknologi kesehatan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo menyoroti implementasi UU Kesehatan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan di daerah. “Pemerintah pusat dan daerah harus bertanggung jawab dalam meningkatkan upaya kesehatan untuk mencapai pelayanan yang lebih merata dan bermutu,” tegasnya.
Hadirnya UU Kesehatan harus menjadi instrumen penting untuk mengatasi tantangan tersebut. Dengan merinci hak dan kewajiban, serta mengatur strategi implementasi, UU ini diharapkan menjadi landasan kuat transformasi positif dalam sistem kesehatan nasional.
Jurnalis: Rendy