Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin dalam Program JKN-KIS

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – BPJS Kesehatan Cabang Kupang menggelar Media Gathering di Kupang, Kamis (26/8/2021). Kegiatan ini diikuti oleh puluhan wartawan, baik dari media cetak, elektronik dan media online.

Kegiatan Media Gathering BPJS Kesehatan Cabang Kupang kali ini mengangkat tema “Bincang-bincang Seputar Program JKN-KIS”.

Kabid Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Kupang Ni Komang, saat memaparkan materi tentang Program Jaminan Kesehatan – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menjelaskan, cakupan kepesertaan JKN-KIS sampai dengan 31 Juli 2021 Kantor Cabang Kupang, yaitu jumlah peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang tercover JKN-KIS sebanyak 576.312 orang, pekerja penerima upah (PPU) 197.967 orang, pekerja bukan penerima upah (PBPU) 107.041 orang, BP 23.894 orang, PBPU & BP Pemda 166.955 orang.

Menurutnya, ketentuan pemberian bantuan untuk Peserta PBPU dan BP kelasi III. Mulai 1 Juli 2020 diberlakukan iuran sebagai berikut Kelas I Rp150.000, Kelas II Rp100.000, dan Kelas III Rp42.000. Khusus PBPU dan BP kelas III diberikan bantuan oleh Pemerintah Pusat untuk peserta PBPU & BP terhitung mulai 20 Juli 2020, yaitu peserta PBPU dan peserta PB atau pihak lain atas nama peserta membayar iuran sebesar 25.500 per orang per bulan. Kemudian selisih sebesar Rp16.500 dibayar oleh Pemerintah Pusat sebagai bantuan iuran.

Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan peserta BP atau phak lain atas nama peserta membayar iuran sebesar Rp35.000 per orang per bulan. Selisih iuran sebesar Rp7.000 dibayar oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bantuan iuran.

Pelayanan dalam gawat darurat. Menurut Ni Komang, dalam pasal 63 Perpres No. 82 Tahun 2018, peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap Fasilitas Kesehatan baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kriteria gawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan; adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi.

Dikatakan, dokter penanggung jawab pasien berwewenang menetapkan terpenuhinya kriteria gawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Dalam hal peserta memperoleh pelayanan gawat darurat di faslitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maka pasien harus segera dirujuk ke faskes yang bekerja samadengan BPJS Kesehatan setelah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan.

Selanjutnya dia menjelaskan, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin dalam program JKN-KIS. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang tidak dijamin meliputi : (1) Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (2) Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat, (3) Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja; (4) Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jemainan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta.

Selanjutnya, Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik; pelayanan kesehatan untuk mengatasi infertilitas; gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol; gangguan kesehatan akiat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

Dia menambahkan, pengobatan komplememter, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektuf berdasarkan penilaian teknologi kesehatan; pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen; alat dan obat kontrasepsi, kosmetik; perbekalan kesehatan rumah tangga; pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah; pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial; pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI-Polri, serta pelayanan kesehatan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan; atau Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Acara Media Gathering BPJS Kesehatan Cabang Kupang tersebut, hadir Kepala BPJS Cabang Kupang Tri Mayudin, Kabid Perluasan Peserta Vicktor Marunduri. (L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait