Pelayanan Listrik di Wilayah Malteng Bermasalah, Komisi B Minta Penjelasan PLN

  • Whatsapp

AMBON,beritaLima.com,-Komisi B DPRD Provinsi Maluku menemukan banyak keluhan masyarakat terkait pelayanan listrik di sejumlah wilayah yang di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Keluhan warga ini terkait pelayanan anak-anak cabang Perusahan Listrik Negara (PLN) di wilayah-wilayah setempat.

Keluhan-keluhan itu datang dari wilayah Kecamatan Salahutu, Leihitu, Kobisonta dan Tehoru. Khususnya di Negeri Tengah-Tengah, Wai, dan Negeri Lima, hampir semua keluhan yang diterima Komisi adalah soal pembayaran, pemasangan meteran baru, dan pelayanan yang tidak optimal hingga menyebabkan mati lampu, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak PLN.

Hal ini terungkap dalam rapat kerja antara Komisi B dan Pihak PLN di ruang rapat Komisi B DPRD, Karang Panjang, Ambon. Senin (2/10) siang tadi. Pantauan media ini dalam rapat tersebut, Anggota Komisi B DPRD Maluku, Lutfi Sanaki mengatakan, persoalan itu substansinya sangatlah sederhana. Pertama, yang dibutuhkan hanyalah tambahan tenaga listrik, dan penjelasan PLN terkait penagihan biaya lsitrik yang dianggap belum jelas alasannya, sebagaimana dialami masyarakat yang terkena musibah banjir di Negeri Lima beberapa waktu lalu.

“Di negeri wai itu membutuhkan tambahan listrik itu mereka minta jaringan baru, karena betambahnya perkembangan masyarakat. Itu satu, sedangkan yang dinegeri lima itu problemnya pernah terjadi musibah lalu pada waktu itu pemerintah provinsi dengan badan penanggulangan bencana apa semua, telah memberikan jaminan kepada mereka, bahwa jaringan mlistrik mereka itu tidak akan diputus dan tidak akan ditagih biaya listrik. kenyataannya sekarang kalau ada penagihan tidak membayar diputus, itu kemudian yang terjadi disana,” Papar Sanaki.

Keluhan berbeda datang dari wilayah Kobisonta dan Tehoru. Masyarakat di kedua wilayah ini mengeluhkan hal berbeda. Di Kobisonta, masyarakatnya merasa dirugikan atas tindakan PLN di wilayah tersebut. PLN dianggap melakukan pemutusan jaringan secara sepihak. Pihak PLN berdalih, pemasangan meteran yang dilakukan tidak secara resmi alias ilegal. karena itu Komisi menilai tindkan PLN merugikan masyarakat diwilayah itu. Untuk menjawab masalah tersebut, Komisi pun meminta penjelasan resmi dari pihak PLN wilayah.

“Kemduian yang di kobisonta itu ada pegawai didalam yang kemudian bekas kepala disana di kobi, itu kepada masyarkat sudah dipasang jaringan, kemduian sudah beroperasi, kemudian datang pimpinan yang baru, dan menurut pimpinan yang baru pemasangan itu ilegal dan karena itu diputus, masyarakat dirugikan dalam hal ini pak. itu tiga subtansi yang harus di jelaskan pihak PLN,”tegas Sanaki.

Menaggapi hal tersebut, General Manajer PLN wilayah Maluku Djoko Dwijatno menjelaskan, terkait masalah-maslah yang terjadi di sejumlah wilayah itu, pihaknya bukan tidak menanggapinya, melainkan mereka (PLN) sementara mencari solusi penyelesaiannya.

“Tahun 2016 itu memang ada rencana kita untuk kita tertibkan disana, dan kebetulan saya juga ditelephon pak Gub. Pak Gub minta dicari solusinya untuk itu. karena itu kita sampai saat ini masih belum ketemu, mungikn masih mencari solusinya supaya nanti kita sambung secara resmi disana,”Jelas General Menejer PLN Wilayah Maluku, Djoko.

Sementara terkait permasalahan yang terjadi di Wai, sambung Djoko, pihaknya telah membahas soal beerapa besar penambahan daya yang akan di peruntukkan di daerah itu. Namun, sepanjang perbincangan dilakukan, belum ada kepastian berapa daya yang akan ditambahkan.

“Berikutnya soal permasalahan di wai, memang kita sempat ngobrol-ngobrol kemarin di rapat masalah inflasi, kita kita sempat sampaikan. tapi belum ada secara resmi berapa besar kebutuhan yang akan ditambah,”terang Djoko.

Akhirnya, dalam rapat tersebut, Komisi B berharap pihak PLN secepatnya menyelesaikan persolan-persoalan yang terjadi sekarang ini, agar keluhan-keluhan warga selama ini bisa terjawab sebagaimana diharapkan. (Jossy)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *