BANGKALAN, Beritalima.com–Menanggapi tutupnya pelayanan setelah jam istirahat di kantor Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Komisi A DPRD Bangkalan akan memanggil beberapa pihak yakni Camat Galis dan Inspektorat setempat.
“Kita liat saja nanti seperti apa, kalau sampai hari ini tidak ada tindak lanjut dari camat atau yang bersangkutan dari inspektorat selaku pengawas kepegawaian, ya kita panggil,” ujar Fathurrosi anggota komisi A DPRD Bangkalan, Minggu (19/5/2019) saat dikonfirmasi.
Rosi sapaannya menjelaskan, aturan jam kerja ASN (aparatur sipil negera) dihari biasa mulai jam 7 pagi sampai jam 4 sore. Sedangkan dibulan puasa dimulai jam 8 pagi sampai jam 3 sore.
Menurutnya, apabila pelayanan publik dikantor Kecamatan ditutup setelah istirahat maka camatnya perlu diberikan peringatan.
“Kalau setelah jam istirahat tidak buka pelayanan berarti camatnya itu yang perlu dikasih peringatan sebagai pimpinan tertinggi di kecamatan itu,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkalan Joko Supriyono mengatakan, pihaknya akan segera turun kelapangan untuk meng-cross cek kebenarannya.
“Saya belum bisa memberikan komentar sebetulnya gimana yang terjadi, tapi barang kali kami akan turun ke bawah kita cross cek sebenarnya seperti apa,” katanya, Jum’at (17/5/2019) kemarin.
Mantan Kabag Perekonomian Sekbag Bangkalan itu mengatakan, jika terbukti melalukan penutupan pelayanan diluar ketentuan jam kerja maka pihaknya akan memberikan sanksi.
“Kita lihat saja dulu, ya kalau terbukti kita minta normalnya saja,” tandasnya. (Rus)