TRENGGALEK, beritalima.com –
Peleburan aset ke dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemerintah Daerah (Pemda) Trenggalek, sampai saat ini masih menjadi salah satu fokus dalam pembahasan Pansus II DPRD Trenggalek. Hal tersebut terkait pada perumusan draf dari pasal-pasal rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penggabungan (merger) dua bank perkreditan plat merah yakni BPR Bangkit Prima Sejahtera (BPS) dengan PT. BPR Jwalita.
Pansus (Panitia khusus) II DPRD Trenggalek secara spesifik melakukan pembahasan mengenai ini (Ranperda) dikarenakan tahun lalu memang belum sempat terselesaikan.
Itu sebagaimana disampaikan Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Alwi Burhanuddin saat dikonfirmasi usai rapat kerja bahwa pihaknya kembali mengundang jajaran BPR terkait dan sekretariat daerah (setda) Kabupaten Trenggalek sebagai upaya menyelesaikan pekerjaan yang tertunda.
“Kita telah melakukan pembahasan draf secara khusus dari pasal per pasal,” ungkap Alwi, Selasa (2/2/2021).
Menurut dia (Alwi Burhanuddin), diantara penyebab molornya penyelesaian ranperda tersebut dikarenakan salah satu pasal yang memang belum tuntas pembahasannya. Bahkan, demi memperperjelas mengenai pasal ini Pansus II sempat melakukan skorsing (penundaan) untuk kemudian akan dibahas pada pertemuan periode selanjutnya.
“Skorsing ini, skaligus untuk menunggu hasil audit dalam menentukan aset keseluruhan dari BPR Jwalita dan BPS yang akan di gabung. Selain itu, isi dari pasal tersebut juga belum kita sepakati sebab asetnya ini memiliki nilai yang berubah-ubah,” jelasnya.
Alwi menambahkan, persoalan muncul ketika harus menentukan secara pasti dasar penilaian aset nantinya. Padahal ada dua kemungkinan, yang pertama memakai dasar nilai aset per 31 Desember 2020 atau opsi kedua yang menggunakan dasar setelah proses mergernya selesai. Nilai aset yang dilaporkan kepada Pansus II, “Per tanggal 31 Desember 2020 adalah 420 juta rupiah termasuk kas gedung, bangunan dan piutang,” imbuh Alwi.
Akan tetapi, lanjutnya, jika menurut pada perda pendirian yang ada, di dalam modal dasar BPR Bangkit Prima Sejahtera ini muncul nilai sebesar 9 miliar rupiah. Sedangkan untuk modal yang di setorkan sekitar 2,4 miliar rupiah. Itu berarti, masih ada selisih untuk jumlah modal.
“Karena masih belum adanya kesefahaman inilah, sampai sekarang penyusunan ranperda penggabungan BPR terus dibahas. Pansus II sebenarnya hanya ingin memastikan, nanti ketika sudah disahkan menjadi perda tidak akan muncul masalah,” tegas salah satu politisi PKS itu. (her)