Jakarta, beritalima.com|- Dunia olahraga kembali diguncang dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik seorang pelatih terhadap delapan atlet pelatnas panjat tebing, sehingga mengundang keprihatinan serius dari Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR RI menyebut, kasusnya tak boleh berhenti pada sanksi administratif semata. Harus diusut tuntas hingga terang benderang.
Dalam pernyataannya di Jakarta (28/2), Hetifah menilai penonaktifan sementara Kepala Pelatih oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) sebagai langkah awal tepat. Namun, menurutnya, publik membutuhkan lebih dari sekadar respons cepat yang dibutuhkan adalah komitmen sistemik untuk membenahi tata kelola perlindungan atlet.
“Penonaktifan ini penting demi melindungi atlet dan menjaga objektivitas proses pemeriksaan. Tapi yang lebih penting adalah memastikan kasus ini tidak tenggelam tanpa kejelasan,” ucapnya.
Hetifah apresiasi respons cepat Menteri Pemuda dan Olahraga. Meski begitu, ia mengingatkan persoalan kekerasan dalam olahraga bukan kasus tunggal. Tanpa sistem pencegahan yang kuat, kasus serupa berpotensi terulang di cabang lain.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai, peristiwa ini harus menjadi titik balik evaluasi menyeluruh sistem pembinaan atlet nasional. Ia menyoroti perlunya regulasi yang tegas, kode etik pelatih dan ofisial yang mengikat, serta mekanisme pengawasan independen yang tidak bisa diintervensi.
“Pembinaan atlet harus berlangsung dalam lingkungan yang aman dan bermartabat. Jangan sampai relasi kuasa antara pelatih dan atlet justru menjadi celah terjadinya kekerasan,” terangnya.
Tak hanya itu, Hetifah menekankan pentingnya mekanisme pengaduan yang aman, mudah diakses, dan menjamin perlindungan bagi pelapor. Tanpa perlindungan saksi dan korban, keberanian atlet untuk bersuara akan terhambat oleh rasa takut kehilangan karier.
Ia mendorong adanya pendampingan psikologis bagi korban serta pemantauan rutin terhadap lingkungan pelatihan. Menurutnya, aspek mental dan keselamatan atlet harus menjadi prioritas, bukan sekadar pencapaian medali.
Diingatkan Hetifah perlindungan atlet bukan sekadar komitmen moral, tetapi kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Undang-undang tersebut menegaskan penyelenggaraan olahraga harus menjunjung nilai kemanusiaan, etika, keselamatan, dan perlindungan hak setiap insan olahraga.
“Negara dan seluruh pemangku kepentingan wajib memastikan pembinaan olahraga menjadi ruang aman bagi generasi muda. Tidak boleh ada kompromi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun,” tandasnya.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi dunia olahraga nasional: apakah berani membersihkan diri secara transparan, atau kembali terjebak pada pola lama—meredam isu demi menjaga citra.
Jurnalis: rendy/abri








