SURABAYA – Fijar Horizon Lila Sanjaya, oknum Polri yang bertugas di Samapta Polresta Sidoarjo menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (23/4/2025).
Dia didakwa melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual setelah dua kali melorot celana dalam ISA saat tertidur kamar kosan kakaknya yang bernama NPA di lantai 2 di Jalan Siwalankerto, Surabaya,
ISA adalah adik kandung dari NPA, pacar atau kekasih dari terdakwa Fijar Horizon.
Jaksa Kejati Jatim Ayu Rita Nurcahya dalam dakwaannya menyebutkan, kejadian berawal pada Rabu, 17 April 2023.
Sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya selesai bermain sepakbola di Lapangan Jenggolo, Kecamatan Buduran Sidoarjo menuju ke kosan pacarnya yang bernama NPA di Jalan Siwalankerto nomor 141 C Kota Surabaya.
Sesampainya di kosan, saksi NPA mengajak terdakwa Fijar Horizon keluar untuk nongkrong dan jalan-jalan. Namun ajakan itu ditolak karena kaki dari terdakwa Fijar Horizon cidera usai bermain sepakbola.
Didalam kamar kosan tersebut sudah ada saksi ISA, yang tak lain adalah adik kandung dari NPA.
Sekira pukul 20.30 WIB, saksi ISA keluar kosan menemui temannya di Bandara Juanda. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, ISA kembali ke kosan.
Pada pukul 22.30 WIB, terdakwa Fijar Horizon mendapat chat Whatssapp dari Rio Prasetyo diajak ke tempat hiburan malam.
Sekira pukul 00.45 WIB, terdakwa Fijar Horizon berangkat dari Kosan NPA ke tempat hiburan malam dengan menggunakan kendaraan roda 2 miliknya.
Sekira pukul 01.30 WIB, terdakwa Fijar Horizon tiba di Camden, sebuah tempat hiburan malam di Jalan Kertajaya Surabaya bersama-sama dengan 3 orang temannya yaitu Rio Prasetyo, Ridzfan (rekan satu Angkatan anggota Sat Samapta Polresta Sidoarjo), dan orang lain yang lupa namanya, merupakan teman dari Ridzfan.
Pada hari Kamis, 18 April 2024 sekira pukul 03.30 WIB, terdakwa Fijar Horizon pulang dari Camden, lalu mencari soto di daerah Kertajaya dan makan bersama 3 temannya yang 2 diantaranya anggota Sat Samapta Polresta Sidoarjo.
Selesai makan soto sekira pukul 04.00 WIB terdakwa Fijar Horzon kembali ke Kosan NPA.
Terdakwa Fijar Horizon sampai di Kos NPA di Jalan Siwalankerto sekitar pukul 04.30 WIB dan langsung menuju ke kamar NPA yang bertempat di lantai 2.
Sesampainya di depan kamar kosan NPA, Fijar Horizon mengambil kartu akses kunci dan membuka pintu kosan dan masuk ke dalam kamar kosan NPA.
Saat terdakwa Fijar Horizon masuk ke kamar NPA, ternyata di dalam ada adik kandung NPA, yaitu ISA yang sedang tidur memeluk guling, sedangkan NPA, kakaknya dengan posisi terlentang.
Selanjutnya ISA merasakan celana dalamnya ada yang menurunkan dengan menggunakan tangan sampai dengan posisi setengah pantat. Namun ISA berpikir itu hanya bermimpi dan kemudian ISA menaikan celana dalamnya dan kembali tertidur.
Beberapa menit kemudian, ISA kembali merasakan celana dalamnya dipelorot sampai pada bagian paha, dan ada yang meraba belahan pantatnya.
Ketika ISA terbangun, dia melihat terdakwa Fijar Horizon yang merupakan pacar dari NPA bersembunyi di bawah samping tempat tidur ISA.
Buntut kejadian tersebut, ISA melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, ISA bertemu pertama kali dengan terdakwa Fijar Horizon pada saat berkunjung ke rumah pacarnya yakni NPA di Desa Sumberkolak, Situbondo.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik secara fisik Nomor: Psi/84IV/Krs.3/2024/Rumkit. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Fijar Horizo saksi ISA yang awalnya memiliki daya ingat yang cukup memadai menjadi kemampuan intelektual yang dimiliki berada pada PP 50 dengan Grade III (Skala SPM) dan tergolong Average (Rata-rata). Hal ini menunjukkan bahwa kemampuannya dalam menerima informasi informasi kemudian menganalisa sesuai dengan kemampuan individu seusianya. Dengan kata lain, ISA tidak mengalami hambatan dalam proses berpikir.
ISA yang memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri di lingkungan yang tergolong cukup baik, dalam kehidupan sosial juga memiliki keinginan dan mudah untuk menjadi pusat perhatian, suka berempati. ISA mengalami hambatan dalam menyelesaikan masalah sebab dirinya sulit untuk melakukan analisa logika. Kemampuan berelasi juga tergolong terbatas, terfokus pada diri sendiri, mudah merasa cemas dan ada indikasi trauma terhadap permasalahan yang akan datang.
Namun pada diri ISA saat ini tampak adanya manifestasi klinis dari adanya dugaan tindak pindana kekerasan seksual secara non fisik dan atau fisik diantaranya Anxiety atau Kecemasan, Depresi, dan PTSD (Post Traumatic Stress Disorder). (Han)




