PeLSIM Kembali Gandeng BPHN Gelar Penyuluhan Hukum untuk Pemulung

  • Whatsapp

DEPOK, beritaLima.com-Perkumpulan Pengolah Limbah dan Sampah Indonesia Mandiri (PeLSIM) yang ke 4 (empat) kalinya mengadakan Penyuluhan Hukum untuk Pemulung.

Berlokasi di Depok kecamatan Beji, Penyuluhan hukum kali ini PeLSIM melalui LBH PeLSIM  kembali menggandeng “Penyuluh Hukum BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI.

Berada di tengah Masyarakat Pemulung, antusias warga sangat terasa dengan adanya penyuluhan hukum yang juga di hadiri oleh Para Penyuluh Hukum dari BPHN dan LBH Pelsim, dengan tema diusung adalah “Kenali Hukum Jauhi Hukuman” dan materinya KUHP Pasal 480 tentang Penadahan dan Pasal 362 tentang Pencurian.

Hadir mewakili Kapolsek Beji, Brigadir Polisi Rodjudin juga ikut menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas. Disela-selah acara, sempat ditanyakan kepada Penyuluh BPHN terkait jumlah “Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2019 s/d 2021 yang berada diwilayah Depok” dan di jawab oleh penyuluh kalau ada 7 OBH yang berda di Depok.

 

Lanjut Bimas “dari 7 OBH tersebut, kelompok masyarakat kurang mampu yang berada di Depok khususnya Beji, belum merasakan kehadiran OBH dalam kegiatan Non Litigasi (penyuluhan hukum, konsultasi hukum dan pengembangan masyarakat tidak mampu)”.

Menurutnya “Penyuluhan hukum ini penting  agar masyarakat sadar akan hukum, dan hari ini, LBH PeLSIM yang memfasilitasi penyuluhan, ini sesuatu yang sangat baik, terang Rodjudin.

Sementara itu Rozak perwakilan BPHN mengaakan “ini menjadi bahan evaluasi untuk Dewan Pengawas Pusat Bantuan Hukum terhadap kegiatan OBH, apakah betul-betul sudah dirasakan oleh masyarakat tidak mampu”? Sebab kegiatan OBH jarang dipublikasikan kepada masyarakat sehingga kehadiran OBH belum dirasakan oleh masyarakat yang kurang mampu, tutup Roza.

Diketahu kegiatan penyuluhan hukum tersebut juga di hadiri oleh Babinsa dari (TNI-AD) A.Suhana.yang turut menberikan motivasi kepada Pemulung(**)

beritalima.com beritalima.com

Pos terkait