BEKASI,beritaLima.com – Selasa (27/10) bertempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang kabupaten Bekasi, Perkumpulan Pengolah Limbah dan Sampah Indonesai Mandir (PeLSIM) yang ke 3 (tiga) kalinya mengadakan sosialisassi hukum untuk Pemulung.
Tidak seperti biasanya, Sosialisasi hukum kali ini selain melibatkan BPHN KEMENKUMHAM RI, juga di hadiri oleh Owner PT. Majestic Buana Group dan aksata “Muhammad Baedowy” yang akrab di sapa ‘Om Baedoway” serta para pemulung yang berjumlah kurang lebih 50 orang.
Terkait materi, masih seputar perbuatan melawan hukum atau aspek pidana pada pasal 480 KUHP tentang Penadah dan pasal 362 tentang Pencurian.
Untuk memudahkan komunikasi dan pemaham akan pasal tersebut, penyampainnya dibuat dalam bentuk game atau permainan yang disampaikan oleh tim dari BPHN KEMENKUMHAM RI yang pimpinan oleh Tri Puji Rahayu,S.H.,M.H.
Rustam salah satu dari peserta kepada beritalima.com mengatakan, “Kami sangat berterima kasih kepada PeLSIM, yang sudah mau datang ke tempat kami untuk memberikan pemahaman hukum. Dan selama saya jadi pemulung, baru kali ini ada organisasi yang mau datang berikan ilmu tentang hukum kepada kami”aku rustam.
Sementara itu ketua umum (ketum) PeLSIM “Benget Manahan Simbolon” di sela sela acara mengutarakan kalau kegiatan ini sudah menjadi agenda PeLSIM setiap bulan, “Kegiatan sosialisasi hukum untuk pemulung yang kami beri nama “Pemulung sadar hukum” sudah menjadi program tetap PeLSIM setiap bulan dan kami akan terus dan terus mengedukasi para pemulung dari sisi hukum” jelas Benget sapaan akrabnya.
Disentil terkait lembaga pemerintah yang diajak dalam dalam setiap kegiatan Benget juga mengatakan, “untuk sosialisasi hukum bulan depan kita akan bergeser ke Bogor dan selain BPHN KEMENKUMHAM RI, kami juga akan mengajak Badan Narkotika Nasional (BNN). Dia beralasan kalau komunitas ini sangat rawan dengan Narkoba, “Komunitas Pemulung sangat rawan dengan Peredaran Narkoba makanya, kami akan melibatkan BNN akunya.
Perlu di ketahui Tim dari BPHN KEMENKUMHAM RI yang terlibat dalam sosialisasi hukum untuk pemulung di bantargebang terdiri dari : 1. Tri Puji Rahayu, 2. Elizabeth Adriana,, 3. Mursalim dan Abdul Rojak,(rdy)