SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menggelar sidang kasus pembalakan liar kayu jenis Merbau dari Jayapura, Provinsi Papua yang dikirim ke Surabaya, Selasa (6/8/2019).
Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa mendudukan Dedi Tandean, direktur CV. Edom Ariha Jaya dengan pidana dalam Pasal 94 ayat (1) huruf d jo. Pasal 19 huruf f UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sedangkan JPU Anton Laranono mendudukan Daniel Gerden, direktur PT. Mansinam Global Mandiri dengan pasal yang sama.
“Pasal 94 ayat (1) huruf D UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang dengan sengaja mengubah status kayu hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, seolah-olah menjadi kayu yang sah atau hasil penggunaan kawasan hutan yang sah untuk dijual kepada pihak ketiga, baik di dalam maupun di luar negeri. Pasal 19 huruf F UU No 13 tahun 2013, Setiap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Indonesia dilarang mengubah status kayu hasil pembalakan liar dan/ atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, seolah-olah menjadi kayu yang sah, atau hasil penggunaan kawasan hutan yang sah untuk dijual kepada pihak ketiga, baik di dalam maupun di luar negeri,” kata Jaksa Anton di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya.
Diketahui terdakwa Dedi Tandean, direktut CV. Edom Ariha Jaya Jl. Poros Nimbokrang, Kampung Nimbokrang Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua mensuply 27 Kontainer bahan baku kayu pacakan/gergajian jenis Merbau yang dibeli dari masyarakat adat di kabupaten Sarmi, Papua ke Pelabuhan Teluk Lamong, Kota Surabaya dengan menggunakan Kapal Motor Selat Mas-IMO 9104146. milik EMKL PT. Diva Cahaya Nusantara dan PT. Papua Bahari Cendrawasih.
Caranya, seolah-olah terdakwa Dedi berdasarkan Akta Notaris Nomor 128 tanggal 09 Mei 2018, memberikan kuasanya sebagai direktur kepada seorang bernama Suryo Egar Prasetyo untuk memperoleh bahan baku kayu yang bersumber dari beberapa perusahaan pensuply, yaitu melakukan kerjasama dengan PT. Hanurata dan PT. Batasan yang masing-masing berkedudukan di Kabupaten Kerom, Papua menerima pembelian kayu Merbau gergajian dari masyarakat adat yang ada sekitar Kabupaten Sarmi, dengan dilengkapi dokumen/surat Daftar Kayu Olahan yang sah yang ditandatangani Tenaga Teknis PKGR Penguji Kayu Gergajian (PKGR) dari Dinas Kehutanan setempat.
Sedangkan terdakwa Daniel Gerden, direktur PT. Mansinam Global Mandiri Jl. Raya Abepantai-Nafri No. 88, Kota Jayapura-Papua, lebih parah lagi. Dengan modus yang nyaris sama dengan Dedi Tandean, dia mampu mensuply 58 Kontainer bahan baku kayu pacakan/gergajian jenis Merbau dari Papua ke Pelabuhan Teluk Lamong, Kota Surabaya. (Han)