SURABAYA – beritalima.com, Slamet Basuki dan Dedik Fermansyah, terdakwa menyalahgunaan narkotika jenis sabu kebingungan atas vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadapnya.
Majelis hakim yang diketuai Isjuaedi menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika untuk dirinya sendiri.
Dalam amar putusannya, hakim Sijuaedi menyatakan, dirinya sepakat dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan. “Majelis hakim sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa kedua terdakwa merupakan penyalahguna narkotika untuk dirinya sendiri sesuai Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar hakim Isjuaedi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/3/2018).
Atas dasar itulah, hakim Isjuaedi akhirnya menyatakan bahwa kedua terdakwa merupakan kategori pengguna sabu. “Mengadili, menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa,” kata hakim Isjuaedi saat membacakan amar putusannya.
Vonis yang tiga tahun enam bulan penjara terhadap kedua terdakwa lebih berat enam bulan penjara dari tuntutan yang diajukan Jaksa Suparlan. Pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa Suparlan.
Atas vonis ini, hakim Isjuaedi memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa apakah menerima atau memilih mengambil upaya hukum banding. “Kalian berdua dijatuhi hukuman tiga tahun. Bagaimana terima atau banding?,” tanya hakim Isjuaedi kepada kedua terdakwa.
Atas pertanyaan itu, kedua terdakwa terlihat kebingungan. Hakim Isjuaedi pun lantas menyarankan agar kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir terlebih dulu. “Iya kami pikir-pikir,” kata terdakwa Slamet kepada hakim Isjuaedi.
Sementara itu dalam dakwaan dijelaskan, Slamet Basuki dan Dedik Fermansyah ditangkap polisi di tempat kostnya di Jalan Dukuh Kupang Barat V, Surabaya pada September 2017. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti diantaranya, pipet kaca yang terdapat sisa sabu seberat 0,85 gram, lima pipet kaca bersih, dan satu buah handphone. (Han)