Pemalakan Terhadap Sopir Truk Hingga Menyebabkan Kemacetan

  • Whatsapp

Demi keuntungkan diri sendiri sampai mengganggu kenyamanan orang lain?

Terpantau kondisi Jalan Raya di Cilincing, Jakarta Utara setiap hari dipadati pengendara. Banyak kendaraan yang melintas meliputi kendaraan roda dua, dan juga roda empat. Ketidakhadiran polisi lalu lintas atau polantas di jalan tidak hanya mengakibatkan pengendara menerobos rambu atau lampu lalu lintas. Akibatnya, peran dalam mengatur lalu lintas juga diambil oleh preman.

Lalu lintas yang tidak terkendali oleh polantas memungkinkan para preman untuk melakukan apa pun yang mereka inginkan untuk terus memalak korban. Mirip dengan pungli, namun pemalakan jenis ini lebih merepotkan atau meresahkan pengemudi dan pengendara lainnya.
Kejadian ini terus berlanjut setiap harinya. Tak jarang, terjadi kemacetan karena kinerja polisi lalu lintas yang tidak maksimal. Penyebab lain juga disebabkan oleh para preman yang melakukan aksi pemalakan pada sopir truk kontainer bahkan sampai memanjat ke bagian belakang truk dan naik ke kabin truk tepat di pintu sopir agar berhasil mendapat uang dari para sopir truk.

Dari kemacetan di jalan yang terjadi akibat pemalakan membuat aktivitas pengendara lainnya menjadi terhambat. Terganggunya kegiatan para sopir truk dan pengendara lain juga memicu kekesalan serta ketidaknyamanan akibat ulah para preman pemalakan tersebut.
Seorang pengendara, Basir (48) “Kalo ada truk-truk yang lewat langsung disamperin, mereka sebenernya udah pada nungguin di pinggir situ sih. Jadi pas keliatan ada truk yang lewat langsung dipalakin gitu. Pernah saya liat ada yang sampe nekat naik ngegantungin pintu bagian sopir karena sopirnya gamau ngasih” ujarnya.

Tindakan illegal seperti pemalakan ini sangat tidak baik, karena para pelaku menjalankan aksinya sesuka hati. Apalagi jika tidak diberi uang, pelaku akan terus memaksa dengan berbagai cara sehingga membahayakan pengendara lain hanya untuk mendapatkan uang yang diinginkan pelaku.

Padahal untuk menjerat pelaku pengancaman sudah tertuang dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

Dari situasi seperti ini, kepedulian pemerintah sangat dibutuhkan. Perlu juga mengerahkan aparat Bareskrim dalam upaya penertiban dan penindakan TKP yang menjadi tempat terjadinya pemalakan, pemerasan atau pungli yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok yang tidak bertanggung jawab (premanisme) di kawasan sekitar Jalan Raya Cilincing.

Diharapkan masyarakat dapat sadar, disiplin diri, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Kerjasama yang baik antara pemerintah, polisi dan masyarakat sangat perlu dilakukan agar kemacetan dan gangguan lalu lintas dapat dihindari untuk menciptakan pengalaman berkendara yang aman dan nyaman.

Opini ini untuk memenuhi nilai Evaluasi Akhir Semester.
Penulis bernama Yunita Vira Agustina yang merupakan mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Kristen Indonesia.
(Dosen Pengampu: Dr. Melati Mediana Tobing, S.T., S.I.Kom., M.Si)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait