Pemanfaatan Dana Desa dan Relawan BUMDes Tangani Covid-19

  • Whatsapp

JAKARTA – Penanganan Covid-19 sejak Maret 2020 hingga saat ini melibatkan kolaborasi banyak pihak, salah satunya Kementerian Desa, Pembangungan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Kemendes PDTT melakukan penanganan pandemi Covid-19 sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yaitu dengan rem dan gas yang seimbang.

Hal ini disampaikan Menteri Kemendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam paparan melalui sambungan virtual saat mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) 2021 dengan topik evaluasi satu tahun penanganan Covid-19 di Indonesia. Kegiatan ini merupakan rangkaian Rakornas PB hari keempat yang berlangsung di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (9/3).

“Kemendes PDTT melakukan penanganan Covid-19 mengikuti arahan Presiden, yaitu dengan rem dan gas yang dilakukan secara seimbang. Rem dan gas yang dimaksud ialah pencegahan penyebaran Covid-19 dan meningkatkan perekonomian desa dengan penguatan daya beli masyarakat,” ujar Abdul Halim.

Ia menambahkan demi menahan laju Covid-19, Kemendes PDTT menggunakan dana desa melalui kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan membentuk Relawan Desa Tanggap Covid.

“Dana desa digunakan untuk kegiatan Desa Tanggap Covid sampai Desember 2020 sekitar Rp3,2 triliun untuk se-Indonesia,” ucapnya.

Dana tersebut digunakan antara lain untuk mengedukasi masyarakat desa terkait Covid-19 dan membangun sarana penunjang lainnya.

“Tugas Relawan Desa Tanggap Covid yang pertama adalah sosialisasi kepada masyarakat desa tentang Covid dan menyiapkan sarana prasarana seperti tempat cuci tangan,” ujarnya.

“Tugas lain yaitu mensosialisasikan protokol kesehatan yang sumber referensinya dari BNPB dan penyemprotan lingkungan (menggunakan disinfektan) serta menyediakan ruang isolasi sebanyak 85 ribu tempat tidur yang menangani 191.610 hingga kurun waktu Desember 2020. Ini cukup efektif untuk warga atau pendatang yang datang untuk melakukan isolasi di desa,” lanjutnya.

Kemudian untuk peningkatan ekonomi, penggunaan dana desa digunakan untuk padat karya tunai desa. Program ini memiliki spesifikasi pelibatan keluarga miskin dan penganggur serta kelompok marjinal lain dengan pekerjaan gorong-gorong, pengerasan jalan setapak dan lainnya yang diupah menggunakan dana desa.

“Selain digunakan untuk Padat Karya Tunai Desa, dana desa digunakan sesuai arahan Presiden untuk jaring pengaman sosial yaitu BLT (Bantuan Langsung Tunai) dana desa,” kata Abdul Halim.

Penyaluran dana desa ini berlangsung baik karena dilakukan pendataan dari tingkat RT agar keputusan yang diambil tepat sasaran hingga masyarakat terdampak dan belum mendapatkan jaring pengaman apapun.

“Dari pendataan yang dilakukan diperoleh 8 juta warga yang menerima manfaat dari BLT dana desa,” ucapnya.

Selanjutnya untuk tahun 2021 dana desa dilanjutkan untuk penanganan Covid-19, seluruh pendanaan di desa tetap dapat menggunakan dana desa.

“Tahun 2021 penanganan Covid di tingkat desa dapat menggunakan dana desa yang terus dimonitor oleh Kemendes PDTT, sampai dengan 8 Maret 2021 penyerapan dana desa secara nasional sebesar 31% atau 23.096 desa,” tutupnya

Rangkaian kegiatan Rakornas PB 2021 diselenggarakan dengan metode tatap muka dan virtual serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Para narasumber dan panitia yang hadir diwajibkan untuk melakukan swab rapid test antigen sebelum menghadiri acara.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait