Acèh, Beritalima.com (Pemanggilan wartawan media online Bithe.co oleh Polda Aceh menuai sorotan tajam dari kalangan jurnalis di Aceh.
Langkah tersebut dinilai berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers jika tidak mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua PW Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh, Chairan Manggeng, menegaskan aparat penegak hukum seharusnya tidak serta-merta memanggil wartawan terkait produk jurnalistik.
Menurutnya, sengketa pemberitaan memiliki jalur penyelesaian tersendiri yang telah diatur secara jelas dalam UU Pers.
“Seharusnya penyidik mengedepankan mekanisme sesuai UU Pers. Jangan sampai langkah seperti ini menimbulkan persepsi bahwa kebebasan pers sedang ditekan,” ujar Chairan, Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam UU Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik bukan ranah langsung aparat penegak hukum.
Melainkan, kata dia, kewenangan tersebut berada pada Dewan Pers yang berfungsi menilai apakah sebuah karya jurnalistik melanggar kode etik atau tidak.
Selain itu, Chairan juga mengingatkan pentingnya hak jawab dan hak sanggah yang dijamin dalam undang-undang.
Menurutnya, setiap pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan seharusnya terlebih dahulu menggunakan hak tersebut sebelum menempuh langkah hukum.
“Hak jawab itu wajib dilayani. Kalau ada kekeliruan dalam pemberitaan, gunakan hak sanggah. Itu mekanisme yang sah dan dijamin dalam UU 40 Tahun 1999,” tegasnya.
IWO Aceh menilai pemanggilan wartawan tanpa melalui mekanisme Dewan Pers dapat menjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik di Indonesia, khususnya di Aceh.
Chairan pun menutup pernyataannya dengan mengingatkan pentingnya menghargai kerja jurnalistik sebagai pilar demokrasi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.”(A79)








