SURABAYA, Beritalima – Pemantau Independent LIRA mensinyalir akan ada bagi-bagi hadiah (Doorprize) dilakukan oleh Timses Capres/Cawapres, pada Nobar Debat perdana malam nanti, Kamis (17/1).
“Kami menerima informasi bahwa salah satu tim sukses pasangan capres/cawapres akan bagi bagi hadiah/Doorprize kepada masyarakat yang menyaksikan Nobar debat perdana nanti malam” ujar Bambang Assraf.
“Kami himbau agar cara seperti itu (red, bagi-bagi hadiah/Doorprize) agar tidak dilakukan, karena sama halnya dengan money politik dan termasuk pelanggaran pemilu” himbau Assraf.
Dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017, kegiatan yang dapat dilakukan selama kampanye terdapat pada pasal 41. Sedangkan pelarangan door prize dan jumlah maksimal hadiah terdapat pada pasal 49 dan 71.
Berikut aturan PKPU Nomor 4 Tahun 2017:
Pasal 41
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dalam bentuk:
a. rapat umum, dengan jumlah terbatas;
b. kegiatan kebudayaan (pentas seni, panen raya, konser musik);
c. kegiatan olahraga (gerak jalan santai, sepeda santai);
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial (bazar, donor darah, hari ulang tahun); dan/atau
f. Kampanye melalui media sosial.
Pasal 49
Dalam melakukan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang memberikan door prize.
Pasal 71
(5) Dalam hal Kampanye dilaksanakan dalam bentuk perlombaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat memberikan hadiah, dengan ketentuan:
a. dalam bentuk barang; dan
b. nilai barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling tinggi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (Ikbal Khairi)