SURABAYA, beritalima.com | Rabu siang (07/10/2020) Satgas pemantau LIRA mendatangi kantor Bawaslu kota Surabaya. Kedatangan ketua satgas yang di dampingi walikota DPD LIRA dan Sekretaris pemantau menyerahkan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pendukung paslon walikota Surabaya.
Dugaan pelanggaran berupa pelaksanaan program Surabaya Smart City (SSC) yang di gunakan sebagai kampaye pemenangan paslon oleh tim juri yang juga ASN. Lokasi pelaksanaan program SSC yang di tengarai dugaan pelanggaran terjadi di RT. 03 RW. 02 Kec. Balasklumprik, Kec. Wiyung Surabaya.
Satgas pemantau melapor kejadian ke kantor Bawaslu agar segera ditindak lanjuti. Sebab di khawatirkan program untuk 154 kelurahan peserta SSC yang di biayai pemkot Surabaya di gunakan sebagai alat kampaye untuk mendukung salah satu paslon nomor urur 1.
Selain dugaan pelanggaran program SSC, lira juga melaporkan dugaan salah satu paslon yang menggunakan tiang- tiang penerangan Jalan umum (PJU) untuk pemasangan APK banner-banner paslon nomer urut 1 di beberapa sejumlah titik Surabaya barat.
Abdul Haris, SH. ketua satgas pemantau Mengatakan “Setiap laporan dugaan pelanggaran harus segera di tindak lanjuti oleh bawaslu, jika benar terdapat unsur pelanggaran harus ada sanksi. apa lagi jenis dugaan pelanggarannya menggunakan fasilitas negera”
Penggunaan fasilitas negera sebagai alat kampaye melanggar Pasal 63 ayat (3) huruf a dan (b) pkpu no 11 tahun 2020Pasal 69 ayat (1),(4) pkpu no 11 tahun 2020. Dimana tujuan SSC meningkatkan mutu potensi kearifan lokal guna menjadi kampung unggulan.
Atas laporan satgas pemantau LIRA, Bawaslu akan mengkaji bukti materil dan non materil guna memehuni persyaratan laporan pelanggaran pilkada. (red)