Jombang | beritalima.com – Plang papan kegiatan bertuliskan pelaksanaan proyek ini didampingi oleh tim pendampingan hukum Kejaksaan Negeri Jombang dan Unit Tipikor Polres Jombang. Merupakan siasat pembangunan 12 ruang kelas baru pada MTsN 3 Bahrul Ulum Jombang sebesar Rp7,6 miliar, dari pembiayaan SBSN tahun 2021.
Namun plang yang dipasang itu hingga berita ini diturunkan belum ada yang bisa dipertanyakan baik dari pihak Kepala MTsN 3 Bahrul Ulum maupun dari pihak pelaksana pembangunan dari PT Elaine Karya Abadi yang bekerjasama dengan PT Rudi Jaya Beton (KSO).
Ironis ketika wartawan ini berupaya konfirmasi ke pendamping hukum baik dari Polres Jombang maupun dari Kejari Jombang. Belum menunjukkan hasil yang berpotensi dari upaya penelusuran media beritalima.com. Bahkan dari Kasie Intel Kejari Jombang menyatakan tiap pembangunan dilaksanakan instansi pemerintah selalu mendapat pendampingan hukum.
“Papan pendampingan hukum bisa dipasang bisa juga tidak dipasang,” kata Kasie Intel Jombang saat ditemui wartawan media portal ini, pada Rabu (8/9/2021).
Kendati demikian pemasangan papan pendampingan hukum itu, masih terus menjadi penelusuran untuk mengetahui jelasnya siapa yang memasang. Karena dari sekian banyak pembangunan fisik yang dilaksanakan pada instansi pemerintah sebagian besar tidak ada yang memasang melainkan hanya memasang papan kegiatan proyek agar bisa diketahui publik agar terlihat transfaran.
Dari pantauan media ini kecuali terjadi sengketa proyek, baru ada papan pendampingan hukum, hingg wartawan media ini menduga bahwa pemasangan papan pendampingan hukum itu disinyalir agar tidak bisa dipertanyakan terus oleh awak media maupun kelompok masyarakat sipil (LSM).
Dari pembangunan proyek SBSN di MTsN 3 Bahrul Ulum itu tidak dipungkiri yakni berdasarkan PP 17 Tahun 2017, setiap madrasah wajib menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai dalam rangka melayani para siswa.
Reporter : Dedy Mulyadi