Banyuwangi beritalima.com – Anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi (KPT) menangkap pengedar obat sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, mutu serta tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud pasal 196 dan 197 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Tersangkanya bernama Joko Setyawan (24), warga Dusun Gunung Remuk, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro.Terhitung 3 Mei 2016 lelaki ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengedarkan pil trihexyphenidil atau trek di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Ketapang. Sebelumnya Joko ditangkap petugas sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (2/5/2016), di kediamannya.
Terungkapnya kasus ini bermula dari temuan petugas yang memergogi DS (24) dan MM (16), dua anak logam yang hendak melintas masuk menuju Pelabuhan ASDP mengantongi 16 dan 10 butir pil trek. Setelah dilakukan introgasi keduanya menjelaskan bahwa pil tersebut baru saja dibeli dari seseorang perbutir Rp 2.500.
Petugas tak berhenti sampai disitu. Keduanya kembali digeledah dan ditemukan 74 butir pil trek plus uang hasil penjualan Rp 70 ribu. Kasus ini kemudian dilakukan pengembangan dan terucaplah nama Joko Setyawan. Aparat selanjutnya menuju kediaman Joko di Dusun Kampunganyar, Desa Ketapang.
Kapolsek KPT AKP Hadi Siswoyo menjelaskan, hasil penggeledahan di rumah pelaku didapati barang bukti 14 butir pil trex yang dibungkus menggunakan plastik klip. Penyelidik bahkan menyita uang hasil penjualan pil daftar G sebesar Rp 703 ribu, 182 lembar plastik klip dan 4 botol plastik bekas tempat obat.
“Total barang bukti yang kita amankan dari dua lokasi ada 114 butir pil trek, uang tunai Rp 773 ribu, 186 lembar plastik klip, 4 botol plastik bekas tempat obat, plus pil 4 lembar kertas alumunium foil,” jelas Kapolsek.
Dalam kasus ini petugas menetapkan DS dan MM sebagai saksi. Sementara Joko Setyawan menyandang status tersangka karena menyuruh dua anak logam ini untuk menjual pil daftar G di sekitaran pelabuhan. (Abi)