LABURA, beritalima.com – Kapolsek NA IX-X AKP Imam Alriyuddin, SH atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. SH melalui Kanit Reskrim bersama 2 (dua) Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek NA IX-X Aiptu Zul Aswin dan Bripka Dono Wibowo, berhasil mengamankan 1 (Satu) Orang tersangka pelaku Penganiayaan pada hari Senin tanggal 21 Januari 2019 sekitar pukul 12.30 WIB berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/12/I/2019/SU/RES-LBH/SEK NA IX-X tanggal 20 Januari 2019 an. Pelapor : Krismartin Op Sunggu Tentang TP. Penganiayaan, Selasa (22/1/2019).
Awalnya pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2019 sekitar pukul 15.00 WIB ielah terjadi Penganiayaan di Afdeling IV Blok 06 K Kebun Berangir Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labura yang dilakukan oleh AN. E. Als Kumis (60), dimana pada saat itu ada informasi dari masyarakat bahwa ada yang mencuri buah kelapa sawit miliki PTPN IV Perkebunan Berangir di Afdeling IV Blok 06 K.
Selanjutnya pelapor berserta Kawan-kawan melakukan pengecekan dan ternyata benar mereka melihat pelaku, kemudian pelaku melarikan diri, lalu Pelapor mengejar pelaku pada saat pelapor menarik tas pelaku, tiba tiba pelaku berbalik arah dan mengeluarkan Parang dari pinggangnya hendak membacok bagian kepala, namun pelapor menangkis dengan tangan sebelah kiri sehingga jari kelingking pelapor mengalami luka bacok, kemudian pelaku melarikan diri lalu teman Pelapor melakukan pengejaran namun tidak dapat tertangkap, sehingga pelapor melapor ke pihak berwenang.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Mapolsek NA IX-X untuk proses lebih lanjut sementara barang bukti yang dipakai tersangka masih dalam pencarian. (Oelies).