Pembagian Laba Kerjasama Perdagangan Hasil Laut Kisruh, Peter Susilo: CH Akan Melaporkan Balik AW

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Pengusaha di Surabaya berinisial CH dilaporkan oleh kongsinya sendiri berinisial AW atas dugaan penggelapan dan pencucian uang kerjasama perdagangan di bidang hasil laut kering untuk eksport di Polda Jatim. Laporan itu merupakan buntut dari pembagian laba kerjasama diantara mereka.

Hal ini disampaikan Ir. Peter Susilo SH, kuasa hukum terlapor CH.kepada awak media di Cafe BuJend jalan Dharmahusada nomer 11, Gubeng, Surabaya. Sabtu (23/12/2023) lalu.

“Saat ini, status terlapor CH yang masih dalam status klarifikasi. Saya berencana akan melaporkan balik pelapor AW,” kata pengacara Peter Susilo.

Namun tandas Peter, rencana laporan balik baru dilakukan setelah dirinya melakukan audit internal, memastikan pencairan yang diminta AW mengikuti proposal tagihan dari pihak customer, meniadakan denda dan penalti pencairan seperti yang diminta AW dan menata pembagian bagi hasil disesuaikan dengan besar kecilnya modal yang disetor dari para pihak yang terlibat dalam kongsi ini.

“Sebetulnya jatah AW bukan 30 persen karena modal dia yang paling kecil. Saya akan meluruskan ini secara adil sesuai KUHPerdata atau hukum dagang,” tandas Peter.

Tentang laporan balik terhadap AW, Peter mengatakan akan melayangkannya pada pekan depan, awal tahun 2024.

“Saya akan lapor balik AW dengan dugaan tipu gelap dan TPPU. kenapa? Sebab AW mengakui, mengHaki pribadi senilai Rp.2.188.663.906. Diakui oleh dia. Detailnya Rp.2.188.663.906 itu apa saja? Ini penting saya ceritakan, makanya AW akan saya laporkan tipu gelap dan TPPUnya. Justru kita yang menjadi korban. kalau kita diperiksa penyidik, barangnya ada, stocknya ada, buyernya ada, semua data kita berikan pada penyidik dan clear, klop. Yang ditulis AW senilai Rp.24 miliar itu klop, bahkan kita melaporkan ketemunya Rp.28.393.059.454. Artinya lebih Rp.2.188.663.906 yang diakui oleh pelapor. AW kan ngomong uang kita bersama ada Rp.26.204.396.639, tapi ternyata ada Rp.28.393.059.454,” katanya.

Diungkapkan Peter, setelah ditelisik pihaknya menemukan adanya dugaan kejahatan yang diduga dilakukan oleh AW sebesar Rp.2.188.663.906

“Yang pertama saya tanya Rp.800 juta berupa stock barang itu apa,? Ternyata AW bilang itu barang dagangan milik bersama yang disembunyikan dia, diamankan dia, tidak dia jual. Kalau AW berniat baik-baik, beritahu dong pada pak EH bagian penjualan di China agar di jualkan, siapa tahu bakal mendapatkan keuntungan. Kan ini menurut AW harga pokonya berupa barang Rp.800 juta di gudangnya dia. AW melaporkan itu saat kita tagih, AW bilang yang Rp.2.188.663.906 sudah tak ambil dulu,” ungkapnya.

Diceritakan oleh Peter Susilo, pertengahan tahun 2019, antara CH, AW, SY dan EH sepakat melakukan kongsi, bekerjasama dalam pengadaan barang hasil laut kering untuk di export. Karena saling berteman, kongsi keempatnya pun dibuat tanpa perjanjian tertulis, hanya berdasarkan kesepakatan lisan semata.

Modal awal dari kongsi tersebut sebesar Rp.2.986.154.842 yang diterima dari setoran CH sebesar Rp.1.070.132.200, dari AW sebanyak Rp.532.222.184 dan setoran SY sejumlah Rp. 1.383.800.458. Sedangkan untuk EH tidak dibebani setor modal karena peran dia sebagai marketing, pencari buyer dari luar negeri (importir). Setelah modal awal terkumpul keempatnya sepakat memasukan ke rekening penampungan No. 5060920411 Bank BCA atas nama SYC. Rekening penampungan tersebut sengaja dibuat untuk tujuan memudahkan proses transaksi keuangan yang tercatat dalam rekening koran bank maupun untuk administrasi keuangan dari para penyetor modal.

Selanjutnya, dengan modal awal sebesar Rp.2.986.154.842 tersebut, keempatnya mulai bekerja dengan kesepakatan berbagi keuntungan bersih yaitu, EH mendapat bagian keuntungan bersih 10 persen pasif karena menjadi marketing sekaligus penjamin buyer dari China. CH mendapatkan jatah keuntungan bersih 30 persen, sebab dia aktif di bidang penjualan dan pengendali keuangan. SY mendapatkan keuntungan bersih 30 persen aktif karena mengurusi bidang pembelian atau pembelanjaan utama. Sedangkan AW (terlapor) mendapat keuntungan yang sama yaitu bersih 30 persen aktif meski baru diawal 2021 membantu bidang pembelian tambahan.

Dalam bisnis hasil laut ini, selain mempunyai modal awal, mereka berempat juga mendapatkan tambahan modal berupa uang muka dari para Buyer luar negeri yang disetorkan dalam bentuk Rupiah, dari rekening buyer ke rekening penampungan.

Untuk diketahui, pada awal usaha ini terbentuk mereka masih belum memiliki rekening terpisah. Namun semenjak tahun 2020 para kongsi sepakat membuka rekening khusus agar usaha bersama ini transaksi keuangannya tidak tercampur.

Misalnya, Untuk Kas Besar, Para Pihak membuka rekening baru atas nama Eddy Hartanto (2020-2021) di Bank BCA No. Rek 8290948755. Untuk Kas Belanja SY memakai rekening atas nama RRW di Bank BCA No. Rek 7290154850 (2020-2021) dan 5060607011 (2022-2023).

Untuk Kas Belanja AW memakai rekening atas nama A di Bank BCA No. Rek 7290154817. Sementara itu untuk Kas Besar disepakati memakai rekening BCA atas nama NS.KV (2022-2023) No. Rek 7290162437 (2020-2021) dan 5060609022 (2022-2023).

Pada tahun 2020 dana yang masuk di kas telah mencukupi untuk dilakukan pengembalian modal awal yang disetorkan masing-masing kongsi. Para kongsi pun bersepakat mengembalikan modal yang sudah disetor kepada masing-masing penanam modal, sedangkan sisa dananya yang masih ada disepakati sebagai modal untuk kelanjutan dari bisnis ini termasuk uang muka yang diterima dari Buyer.

Selanjutnya pada tahun 2021 lunas dilaksanakan pembagian keuntungan kepada para kongsi pemodal untuk laba periode tahun 2019. Kemudian pada tahun 2022 – 2023, untuk laba periode 2020 juga telah di bagikan lunas secara bertahap kepada para pemodal kongsi.

Tidak ada hujan tidak ada angin, pada 7 Maret 2023, terlapor AW mengirimkan chat melalui Grup Whatsapp (WA) menanyakan kapan ada pembagian laba lagi. Dalam chatnya, AW meminta setiap tahun harus ada pembagian laba sebesar 5 sampai 6 miliar tanpa dasar perhitungan yang jelas. Padahal sebagai kongsi pemodal AW dapat mengakses melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang telah mereka buat, untuk memudahkan para pemodal melihat data keuangan termasuk stok barang.

“Disinilah awal permasalahan muncul dengan tuntutan target pembagian laba sebesar 5 sampai 6 milyar pertahun, yang sebelumnya tidak pernah ada kesepakatan nilai keuntungan bersih pertahun seperti itu,” terang Peter Susilo.

Lanjut Peter, pada 12 April 2023 pelapor AW meminta CH mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000.000 dengan alasan untuk belanja barang. Dan permintaan WA tersebut dilaksanakan CH dengan mentransfer ke Rek BCA atas nama Anita sebesar Rp.1 miliar.

Belakangan diketahui bahwa uang Rp.1 miliar tersebut tidak di belanjakan untuk membeli barang. AW mengaku uang tersebut telah di transfer ke rekening pribadi atasnama AW sendiri sebesar 500.000.000 tanpa pemberitahuan dan alasan yang jelas. Hal tersebut telah diakui AW melalui komunikasi dengan SY.

Pada 3 Mei 2023, AW memutuskan mengundurkan diri dari kongsi dan meminta seluruh laba ditahan yang belum dibagikan, termasuk laba berjalan sampai bulan April 2023.

Untuk penarikan laba yang ditahan tersebut, Tim di deadline sampai akhir tahun 2023 menyelesaikan pembayaran labanya dengan mengirimkan draft Laporan Keuangan dan Draft Pengakhiran Kerjasama tertanggal 4 Agustus dan 9 Agustus 2023 dengan syarat mendapatkan Haknya atas sisa keuntungan bersih dicairkan pada dirinya untuk periode Laba 2021 dicairkan Januari 2024 dan periode Laba 2022 dicairkan pada Januari 2025.

Menjawab permintaan tersebut, CH mewakili para kongsi pemodal lainnya menyatakan akan mendalami dan mempelajari usulan dari AW tersebut dengan menggelar metting pada tanggal 11 juni 2023 untuk membahas kapan Hak dari AW dibayarkan dari sisa pembagian laba yang menjadi HAKnya dia.

Para kongsi pemodal telah sepakat untuk memberikan :

Laba di tahan 2021 pada tahun 2024 dan Laba di tahan 2022 pada tahun 2025. Namun untuk Laba berjalan 2023 belum dapat disetujui.

Tidak puas dengan hasil metting tersebut, menyetujui permintaan tersebut AW pun menyatakan melepaskan diri dari kongsi kerjasama tersebut sampaj Desember 2022 saja dan tahun 2023 sudah tidak berminat bergabung kembali.

Tanggal 16 agustus 2023, AW Agung mendatangi kantor untuk minta data laporan keuangan dan sisa stok barang yang ada di komputer kepada Nesha dan memfoto layar monitor computer Nesha.

Selanjutnya sejak tanggal 12 Juli sampai 11 Agustus 2023, AW dan kongsi pemodal lainnya berkomunikasi melalui sambungan Group WhatsApp dan bertemu di Pakuwon Mall pada 4 Agustus 2023.

Pada 9 Agustus 2023 AW Widodo memberikan usulan baru melalui chat group whatsapp. Sekaligus mengajak meeting pada 11 Agustus 2023. Tapi gagal, sebab para kongsi pemodal lainnya tidak dapat datang dan sudah dikonfirmasi via group whatsapp tetapi tidak dijawab oleh AW.

Pada 16 Agustus 2023, AW datang ke gudang UD. Sumber Agung di Jalan Lebaksari 28 (Pergudangan Lebaksari 28 KAV Z) Kelurahan. Gading, Kecamatan Tambaksari Surabaya meminta data pada karyawan gudang, dan do ijinkan oleh para kongsi pemodal lainnya.

Tetapi pada hari itu juga AW mengirimkan somasi melalui email, chat wa dan hardcopy via kurir ke kami bertiga.

Setelah draft laporan keuangan yang diberikan AW kepada Pemodal lainnya ditelisik, ditemukan beberapa permasalahan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh AW, khususnya tentang peruntukan dana yang disetorkan melalui rekening Anita maupun Rekening USD milik AW.

AW secara detail tidak dapat membuktikan bahwa dana yang telah disetor tersebut apakah untuk kepentingan pembelanjaan barang aquo atau diperuntukkan untuk kepentingan lainnya, karena dalam Laporan Keuangan, AW telah mengakui adanya sisa dana milik para kongsi pemodal yang tidak disetorkan kembali kepada Rekening Penampungan dan stok Barang yang ada di Gudang UD. Sumber Agung,

Faktanya ada pembayaran dari Buyer sebesar USD 22.809 yang masuk ke rekening Aniata (cq. AW) ternyata dicairkan dalam rupiah masuk ke rekening yang bersangkutan tanpa persetujuan Para pemodal lainnya. Juga ada setoran sejumlah 1.615.000.000 ke rekening Anita ternyata hanya dilaporkan sebesar Rp. 1.097.000.000 sehingga terdapat selisih Rp.517.000.000 yang belum dipertanggung jawabkan. Sedangkan stok barang yang tersisa senilai 800 juta masih berada di Gudang UD. Sumber Agung miliknya AW. Namun diakui AW sebagai Haknya atas keuntungan berjalan sejumlah Rp. 2.239.436.835 tanpa persetujuan dari para kongsi pemodal lainnya,” pungkas Advokat Ir. Peter Susilo. SH.

Namun sayangnya, hingga berita ini diunggah, beritalima.com belum mendapatkan konfirmasi dari AW. Meski selulernya sudah di hubungi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait