SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis, 4 Juli 2019 menggelar mediasi pada sidang lanjutan gugatan pembatalan waris sekitar Rp 80 miliar antara Nyoto Gunawan (Penggugat) melawan Nyoto Gunarto (Tergugat 1) dan Notaris Drs. A.A. Andi Prajitno, SH., MKn (Tergugat 2).
Mediasi itu dilakukan setelah minggu lalu Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi menunjuk I Wayan Sosiawan sebagai hakim mediator kepada para pihak untuk mencari jalan penyelesaian sebelum perkara itu dilanjutkan.
“Jadi hari ini kita tunjuk Pak Wayan sebagai hakim mediasinya ya, kalau semua sepakat maka mediasi pertama akan dilaksanakan pekan depan,” ucap hakim Dwi Purwadi pada persidangan hari Kamis (27/6/2019) lalu.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Nyoto Gunawan sebagai Penggugat melawan Tergugat 1 Nyoto Gunarto dan Tergugat 2 Notaris Drs. A.A. Andi Prajitno, SH., MKn yang terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 519/Pdt.G/2019/PN diajukan pada 21 May 2019.
Nyoto Gunawan (65) mantap menggugat perdata kakak kandungya sendiri Nyoto Gunarto (69) ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dia sakit hati dengan kakak kandungnya yang dianggap tidak adil membagi harta waris tinggalan orang tuanya Buntaran Nyoto dengan Moenti Njoto yang sekarang keduanya sudah meninggal dunia.
Puncak sakit hati yang membuat Nyoto Gunawan bulat menggugat kakaknya pada saat tahun 2003 dia menemukan surat Pernyataan bertanggal 1 Juli 1985 yang seakan-akan dijadikan Surat Keterangan Pembagian Waris. Surat Pernyataan itu dia temukan di meja rumah orangtua kandungnya selang beberapa hari setelah mereka meninggal dunia.
Tidak diketahui siapa yang meletakan Surat Peryataan bertanggal 1 Juli 1985 itu. Dalam Surat Pernyataan tersebut juga tidak ada tanda tangan dari almarhum Buntaran Nyoto (papa kandung) dan almarhum Moenti Njoto (mama kandung)nya.
Surat pernyataan bertanggal 1 Juli 1985 yang dibuatkan Akte Perjanjian Nomer 1 tanggal 01 April 2003 oleh Notaris Drs. A.A. Andi Prajitno, SH., MKn tersebut semua isinya menguntungkan Nyoto Gunarso atau Tergugat I untuk menguasai harta milik Buntaran Nyoto (papa kandung) dan almarhum Moenti Njoto (mama kandung) berupa emas sekitar 10 kilogram, dollar Hongkong sekitar 500.000 dan deposito dollar Amerika sekitar 20.000 US dollar.
Padahal Nyoto Gunawan (Penggugat) tahu persis bahwa harta peninggalan dari kedua orangtuanya tersebut diperoleh pada saat dirinya bersama-sama dengan kedua orangtua kandungnya bahu membahu bekerja keras selama 10 tahun sejak tahun 1970 hingga 1980, membuka Toko Jaya Raya di Pasarturi menjual baju dan dan celana berbahan kain.
“Penggugat sudah bekerja keras bersama-sama dengan mamanya dan papanya (almarhum Go/Moenti dan almarhum Buntaran Nyoto) merintis dan memajukan Toko Jaya Raya hingga banyak mendapatkan keuntungan,” kata Tugianto Lauw, penasehat hukum Penggugat Nyoto Gunawan, Minggu (30/6/2019).
Lanjut Tugianto, merasa iba terhadap Tergugat I (kakak kandungnya) yang kala itu bekerja sebagai tenaga serabutan di Toko Palen di Pasar Pabean Cantikan Surabaya, akhirnya Penggugat mengajak Tergugat 1 untuk bekerja di Tokonya dibagian keuangan, supaya Tergugat I mendapatkan penghasilan yang lebih daripada hanya ikut orang lain sebagai pegawai di Toko Palen pasar Pabean Cantikan, Surabaya.
“Beruntung. Setelah diajak bergabung di Toko Jaya Raya, dia (Tergugat) ditempatkan dibagian keuangan, sehingga semua transaksi pembelian diatas namakan Tergugat I,” lanjut Tugianto.
Tugianto menyampaikan, dalam kasus ini Kliennya hanya minta pembagian waris secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum waris yang berlaku, pasalnya, saat ini masih ada deposito dan saham milik almarhum Buntaran Nyoto (papa kandung) dan almarhum Moenti Njoto (mama kandung) Penggugat di beberapa bank sekitar Rp 14 miliar yang masih menggunakan nama Tergugat I dan masih belum dibagikan keseluruhan pada para ahli warisnya.
“Aset itu masih dikuasai oleh Tergugat I dengan dasar acuan Surat Pernyataan tertanggal 1 Juli 1985 dan akte Notaris tanggal 1 April 2003. Klien kami merasa dirugikan karena namanya digunakan dalam perjanjian tersebut. Penggugat memang pernah ikut tanda tangan di Notaris, tapi dia tidak tahu kalau surat pernyataan itu tidak ada ada tanda tangan dari alamarhum yang sah. Jadi Klien kami merasa Akte Perjanjian Nomer 1 tanggal 01 April 2003 yang di buat di Notaris Drs.A.A. Andi Prajitno ,SH, MKn (Tergugat II) merupakan hasil rekayasa dari Tergugat I untuk menguasai kekayaan keluarga tanpa diketahui ahli waris yang lain,” pungkas Tugianto.
Sekedar info, bahwa antara Nyoto Gunawan (Penggugat) dengan Nyoto Gunarto (Tergugat 1) adalah saudara kandung yang dilahirkan dari
sepasang suami istri (Buntaran Nyoto alias Njo Bun Tiang dengan Go/Moenti Njoto alias Go Moen Tie / Go Kim Boen) yang menikah pada tahun 1946
dan sekarang keduanya sudah meninggal dunia.
Buntaran Nyoto alias Njo Bun Tiang dengan Go/Moenti Njoto alias Go Moen Tie / Go Kim Boen) dalam pernikahannya dikaruniani 5 orang anak yaitu : anak pertama perempuan bernama: Njo Siok Hwie umur 72 tahun (domisili di Hongkong), anak kedua laki-laki bernama Nyoto Gunarto (Tergugat I ) umur 69 tahun, berdomisili di jl. Wijaya Kusuma No. 16 Surabaya, anak ketiga laki-laki bernama: Hendry Nyoto umur 67 tahun, berdomisili di Surabaya, anak ke empat laki-laki sebagai Penggugat bernama Nyoto Gunawan umur 65 tahun, berdomisili dj Surabaya dan anak ke lima atau yang terakhir perempuan bernama Njo Siok Hwa umur 64 tahun, berdomisili di Surabaya. (Han)