Pembahasan Jadwal Kampanye

  • Whatsapp

Timika,beritalima.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menggelar Rapat Koordinasi bersama liaison officer (LO) 3 Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika bahas penyusunan jadwal kampanye Pilkada 2024, yang dilaksanakan di salah satu Hotel di Mimika, Rabu (25/9/2024).

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum, Hironimus Kia Ruma, Ketua Divisi Teknis, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Ketua Divisi Data, Budiono dan Ketua Divisi SDM, Delince Somou hadir pula Komisioner dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mimika dan juga perwakilan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika.

Hironimus menjelaskan, koordinasi hari ini tujuannya untuk penetapan jadwal kampanye dan penetapan titik-titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye. Sesuai PKPU 13 tahun 2024 tentang kampanye, diatur KPU dalam membuat keputusan terkait dengan jadwal.

“Nah karena kita yang atur, maka kita undang semua LO, karena ketetapannya mulai besok 25 September hingga 23 November,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ada beberapa ketetapan selama masa kampanya yaitu, rapat umum dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik. Untuk rapat umum hanya dilakukan satu kali perpaslon, iklan media massa cetak dan elektronik diizinkan dari 10 November sampai tanggal 23 November.

“Untuk penetapan rapat umum kebetulan ketiga Paslon mengambil hari yang sama, dan kita sudah lakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian hal tersebut diperbolehkan dihari yang sama,” jelasnya.

Namun kata Hiro, untuk pemilihan tempat rapat umum belum ditentukan dan disepakati. Sebab semua Paslon mengiginkan rapat umum di Lapangan Pasar Lama, sehingga KPU belum memutuskan tempatnya.

“KPU memang hanya memutuskan jadwal, kalau tempat tidak kita tentukan, namun kota hanya membantu teman-teman jangan sampai ada persinggungan, jadi nanti kita undang beberapa pihak untuk membicarakan tempatnya,” ungkap Hiro.

Hiro menambahkan, untuk pemasangan spanduk dapat dipasang mulai 25 November dengan ketentuan yaitu, wilayah yang tidak boleh dipasangi spanduk dari Jalan Budi Utomo dari lampu merah sampai di lampu merah Hasanuddin Kemudian untuk Jalan Cendrawasih dari lampu merah Diana mundur sampai di lampu merah Tiga Raja.

“Nah untuk Bundaran Timika Indah harus jaraknya 20 m dari Bundaran kalau untuk lampu merah jaraknya 10 m dari tiang lampu, selain daripada daerah tersebut boleh dipasang baliho, ketentuan pemasangan 3 meter dari badan jalan,” pungkasnya.

(Timika/lasatya)

beritalima.com

Pos terkait