Menurutnya, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Gubernur Aceh untuk menghadirkan perwakilannya mengikuti proses pembahasan Qanun Pilkada ini, dan DPR Aceh telah menyetujui soal Pasal 24 menyangkut tentang pecalonan yang maju jalur independen untuk dikembalikan sepert draf awal.
Rapat Lanjutan Pembahasan Badan Legislasi DPR Aceh bersama Tim Pemerintah Aceh terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota akan di lanjutkan Besok.
Kita sudah setuju untuk dikembalikan ke draf awal, hal ini dilakukan setelah kita kaji dan sepakati bersama dan untuk besok kita akan lanjutkan pembahasan agar bias cepat selesai tentang permasalahan ini.
Iskandar menambahkan, permasahantersebut kita usahakan buran Puasa ini harus selesai, dikarenakan banyak permasalahan yang belum kita selesaikan, kalau masalah Qanun ini selalu di undur undurkan saya rasa tidak ada alasan lagi.
Dikatakan Iskandar Usaman Al-Farakly, saat ditemui Rabu 8 Juni 2016 di Gedung DPR Aceh, setelah pembahasan ini selesai kita lansung kirimkan kepada Kementrian dalam Negeri untuk di kaji apa yang sudah kita putuskan disini, ungkapnya,’’(**)