Pembakar Polsek Tambelangan Dihukum 4 dan 3 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman berbeda kepada 6 terdakwa pembakaran Polsek Tambelangan, Madura.

Oleh Hakim Rochmad, terdakwa Syeikh Hasan Ahmad alias Habib Hasan yang dianggap sebagai tokoh masyarakat di hukum 4 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Ali, Abdul Muqtadir, Buhori alias Tebur, Abdul Rochim, dan terdakwa Satiri dihukum 3 tahun penjara.

“Semuanya terbukti bersalah sesuai pasal 200 ayat 1 KUHP tentang perusakan,” ucap hakim Rochmad di ruang sidang Cakra, gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (11/12/2019).

Vonis yang dijatuhkan hakim Rochmat ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menilai ke enam terdakwa bersalah melanggar Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa pemindanaan ini bukan untuk menistakan para terdakwa, melainkan untuk mendidik dan melindungi dan menjaga keamanan masyarakat.

“Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah, terdakwa sudah minta maaf pada Kapolri, juga para terdakwa sudah berkeluarga,” tutup hakim Rochmad.

Untuk diketahui, Keenam terdakwa sebelumnya didakwa melanggar Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Untuk diketahui, peristiwa pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura dibakar massa pada Rabu (22/5) lalu. Kobaran api mengakibatkan kantor polisi tersebut ludes terbakar.

Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Kantor Polsek Tambelangan. Mereka kemudian melempari kantor itu dengan batu.

Polisi berupaya menghalangi massa yang anarkis, namun tidak diindahkan. Perlahan, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas. Hingga akhirnya mereka melakukan pembakaran.

Motif pembakaran itu diduga dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta.

Pembakaran Mapolsek Tambelangan tersebut diduga dilakukan para terdakwa lantaran dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta. (Han)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *