Pembalakan Kayu Sonokeling Libatkan Oknum Anggota Polres Trenggalek Berpangkat Bripka

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Kasus pembalakan puluhan kayu Sonokeling di sepanjang jalan raya akses Trenggalek, Tulungagung dan Blitar memasuki babak baru. Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek kembali menetapkan satu tersangka tambahan. Sebelumnya, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari semula delapan orang yang sempat diamankan petugas sebagai terduga pelaku pembalakan.

Para tersangka berasal dari ASN dilingkup Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) hingga swasta. Dan satu tambahan tersangka baru ini merupakan oknum anggota polisi yang bekerja di Polres Trenggalek.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo melalui Kasatreskrim, AKP Sumi Andana saat dikonfirmasi beritalima.com usai acara peninjauan Wakapolda Jatim di Mapolres Trenggalek hari ini, Selasa(16/4/2019).

“ Saat ini, perkembangan terbaru dari kasus pembalakan kayu Sonokeling sudah memasuki proses pengembangan penyidikan. Sudah ada empat tersangka, kemudian kemarin (Senin, 15/4) tambah lagi satu tersangka,” ungkapnya.

Ditambahkan Kasatreskrim murah senyum ini, tersangka tambahan merupakan salah satu oknum anggota kepolisian aktif yang berdinas di Polres Trenggalek berpangkat Bripka.
Penetapan sebagai tersangka pun sudah melalui prosedur tetap dan berdasarkan keputusan hasil gelar perkara, karena penyidik sudah punya cukup bukti kuat dari keterlibatan oknum dimaksud.

” Penetapan tersangka sudah prosedural, penyidik sudah punya cukup bukti untuk menjeratnya. Oknum tersebut, dari hasil pendalaman penyidik memang punya peran dalam kasus pembalakan puluhan kayu Sonokeling di wilayah Trenggalek, Tulungagung dan Blitar,” imbuhnya.

Dikonfirmasi lebih jauh terkait keterlibatan oknum Polisi tersebut ataupun pasal yang digunakan untuk menjerat para pelaku, AKP Sumi Andana enggan berkomentar lebih jauh. Walau begitu, dipastikannya bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Namun, untuk detail dan kejelasan lebih lanjut masih menunggu hasil pengembangan penyidikan yang nantinya akan disampaikan secara resmi oleh Kapolres Trenggalek dalam konferensi pers.

“Tersangka baru yang merupakan oknum anggota Polisi ini bernama saudara ‘S’ dan tetap akan kita lanjutkan ke ranah peradilan umum. Kalaupun ada pelanggaran lain berupa indisipliner atau pelanggaran etik, itu sudah kewenangan dari Sie Propam,” tandas pria asli Magetan tersebut.

Selain itu, Kasatreskrim juga menegaskan jika bukti-bukti tindak pidana pembalakan kayu yang masuk dalam list Cites Appendix II ini sangat mungkin untuk dikembangkan oleh Polres lain karena barang bukti sudah diamankannya.

“Penyidik kami terus melakukan penelusuran dan pendalaman dari peran masing-masing tersangka, barang bukti dengan TKP di wilayah Polres lain pun sudah diamankan jadi nanti kami akan kordinasikan lebih jauh bersama-sama,” pungkas perwira menengah berpangkat balok tiga dipundak ini. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *