Menurutnya segala perencanaan pengelolaan hingga pelaksanaan butuh untuk selalu diawasi oleh Inspektorat sebagai pejabat internal pemerintah, harus berperan optimal mengawasi pengelolaan dan pelaksanaan segala program.
Sistem Pengendalian Internal yang handal, terutama dalam hal pengelolaan keuangan sebagaimana dianggarkan dalam APBA/APBK,” dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah Aceh, Drs Dermawan MM saat membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh.
Untuk mendukung tugas-tugas pengawasan tersebut, KPK menyatakan kesediaannya membantu Pemerintah Aceh dalam memberi supervisi agar pengelolaan keuangan berjalan baik Supervisi itu diberikan sejak proses perencanaan dan penganggaran APBA/APBK Hal itu tentu sebagai langkah positif.
Kerjasama dan supervisi dari KPK bukan hanya memperkuat kepercayaan masyrakat, tapi juga sebagai meningkatkan sumber daya dalam pengelolaan keuangan daerah. Supervisi tersebut diminta gubernur untuk dimanfaatkan kesemurnaan berbagai kebijakan pelayanan publik. Kerjasama dengan berbagai organisasi masyarakat.
Gubernur memandang, perlu disusun rencana aksi yang kongkrit dan tepat sasaran, sehingga melalui forum tersebut dapat lahir rumusan sebagai upaya pemberantasan Korupsi terintegrasi di Lingkungan Pemerintahan se-Aceh.
Koordinator Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Kedeputian bidang Pencegahan KPK, Wawan Wardiana menyebutkan ada tiga hal yang menjadi pembahasan dan diharapkan bisa diterapkan di Aceh. Ketiga hal itu adalah perencanaan penganggaran, pengadaan barang dan jasa dengan ULP yang mandiri dan persoalan perizinan berbasis IT.
“Nantinya semua kita harapkan semua pola tatakelola dilakukan secara elektronik dan tercatat dalam sebuah sistim sehingga intervensi dari berbagai pihak bisa diminimalisir,ujar Wawan.
Pihak KPK menggelar rapat koordinasi dan supervisi tersebut, untuk mempelajari sistem yang berjalan di Aceh, kita lihat Aceh bersama Papua dan Papua Barat, merupakan daerah yang mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat, sebagai daerah yang mengelola anggaran otonomi khusus,’’(**)