Pembangunan Ekonomi Berbasis Inovasi, Mulyanto: Jangan Cuma Wacana

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak sekedar berwacana terkait pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) berkemampuan teknologi dalam rangka mendorong ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge based economy).

“Pemerintahan Jokowi harus konsisten dan sungguh-sungguh membangun kemampuan itu dengan sejumlah kebijakan nyata,” kata politisi senior di Komisi VII DPR RI membidangi Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ilmu Pengetahuan&Teknologi serta Lingkungan Hidup (LH), Dr H Mulyanto di Gedung Nusantara I Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/5).

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI bidang Industri dan Pembangunan ini menanggapi pidato Pengantar dan Keterangan Pemerintah atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2022.

Menurut Mulyanto, pandangan Pemerintahan Jokowi sangat normatif serta tak konsisten. “Buktinya politik inovasi Indonesia semakin hari bertambah kabur. Semakin tidak jelas terutama terkait dengan dimensi kebijakan dan kelembagaan Iptek,” tegas Mulyanto.

Wakil rakyat dari Dapil III Provinsi Banten ini menyoroti sedikitnya tiga hal yang sangat mengganjal terkait pembangunan Iptek nasional. Pertama, penggabungan Kemenristek ke dalam Kemendikbud.

Kedua, aturan secara ex-officio, Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dijabat Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Ketiga, peleburan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) riset dan teknologi (ristek) seperti Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Badan Tenaga Atom Nasional (Batan), Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ke dalam BRIN.

Ketiga hal itu terkesan dipaksakan, kurang dasar akademik matang, yang mencerminkan ketidakpedulian Pemerintah terhadap masa depan riset dan inovasi nasional. “Tidak jelas yang berwenang mengkoordinasikan serta merumuskan dan menetapkan kebijakan ristek nasional. Kemendikbud-Ristek atau BRIN? Karena kedua lembaga ini memiliki fungsi koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan.”

Dikatakan, penggabungan kelembagaan riset ke dalam BRIN mengerdilkan LPNK Ristek yang ada seperti Batan, Lapan, BPPT dan LIPI. Apalagi berdasarkan peraturan perundangan yang ada, Batan dan Lapan bukanlah sekedar lembaga litbang, tetapi Badan Pelaksana Ketenaganukliran dan Badan Penyelenggara Keantariksaan.

Melebur kedua lembaga ini, berarti Pemerintah berhadapan dengan UU Ketenaganukiran dan UU Keantariksaan. “Begitu juga penetapan secara ex-officio, bahwa Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabat Dewan Pengarah BPIP, yang kurang memiliki alasan logis serta dasar hukum yang kokoh. Ini terkesan politisasi lembaga litbang,” papar Mulyanto.

Sebelumnya Menkeu mewakili Pemerintah dalam pidato Pengantar dan Keterangan Pemerintah Atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2022 dalam Paripurna DPR RI lalu menyampaikan, salah satu persoalan struktural masalah SDM.

Menurut dia, dengan berbasis SDM dan teknologi, perekonomian Indonesia harus mampu bertransformasi menuju knowledge economy dan upaya pemulihan ekonomi tidak boleh mengalihkan perhatian kita dari upaya-upaya perbaikan fundamental perekonomian.

Ditambahkan, perbaikan SDM dan tenaga kerja harus terus-menerus menjadi bagian sentral dalam peningkatan produktivitas maupun daya saing Indonesia. Peningkatan kualitas SDM adalah suatu keharusan dalam memasuki era knowledge economy atau era industri 4.0. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait