JAKARTA, Beritalima.com-
Ketidak patuhan PT. Biro Klarifikasi Indonesia (BKI) sama saja melecehkan Gubernur DKI Jakarta. Pasalnya gedung baru milik PT. BKI setinggi 12 lantai tidak memiliki ijin sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 10 Tahun 2017 tentang tata cara membangun di wilayah DKI Jakarta.
Yudha Marhen Pemerhati Kebijakan Publik ketika dimintai tanggapannya mengatakan, Melecehkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta sama saja melecehkan Gubernurnya. Lebih parah lagi anak buah Gubernur yakni Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta yang mempunyai Tugas Pokok dan Fungsinya melaksanakan Pergub seakan tak peduli.
“Apa karena Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan masih baru. Sehingga Kepala Dinas CKTRP yang di angkat oleh Gubernur sebelumnya enggan menjalankan Tupoksinya,”ujar Yudha di Kelapa Gading, Rabu (08/11/2017).
Seperti diberitakan sebelumnya, Pembangunan gedung setinggi 12 lantai milik PT Biro Klasifikasi Indonesia alias BKI di Jalan Yos Sudarso No 38-40, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara belum memiliki izin Amadal (analisis mengenai dampak lingkungan).
Informasi yang diperoleh dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, pihak PT BKI belum melengkapi izin Amdal sebagai kelengkapan syarat untuk mendirikan bangunan dan mendapatkan IMB. Selain itu, pihak PT BKI baru sebatas mendaftarkan kerangka acuan analisis dampak lingkungan (KA Andal), dengan Nomor 54/KA.ANDAL/-1.774.157 Tanggal 21 September 2016. Bangunan pencakar langit tersebut juga belum ada bahasan atau kajian dari Dinas LH terkait Amdal gedung baru milik PT BKI yang disahkan.
Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DKI Jakarta, Andono Warih mengaku bahwa PT BKI baru mendaftarkan KA Andal di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
“Seharusnya setelah (Ka Andal) itu, dilanjutkan ke PTSP DKI. Lalu kami mendapatkan limpahan berkas untuk memproses Rencana Pemantauan Lingkungan dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL dan RPL). Untuk RKL dan RPL saja belum kami terima. Dan pihak kami juga belum memberikan rekomendasi,”bebernya.
Saat ditanya mengenai sanksi bagi pelanggar Amdal, Andono mengatakan, semestinya ada sanksi yang diberikan. “Kalau sanksi, ya gimana ya, pasti ada sanksi sesuai dengan aturan dan undang-udang yang mengatur tentang Amdal itu. Kalian wartawan tahulah,” kata Andono.
Lebih parahnya lagi pembangunan PT Graha BKI belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Hal itu terungkap ketika Pemerintah Kota Jakarta Utara mengadakan rapat bersama unit terkait.
Dari hasil rapat tersebut menurut Junaedi, di ketahui PT. BKI baru mepunyai tiga ijin salah satunya Ijin Lalu Lintas (Lalin). “Sementara untuk ijin Amdal saat ini belum ada,”beber Junaedi kepada beritalima.com usai melakukan pengajian rutin Pemerintah Kota Jakarta Utara di Komplek Kantor Walikota Jakarta Utara, Jum’at (27/10/2017) lalu.
Ia mengatakan, Amdal bukanlah untuk rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) namun Amdal adalah dampak lingkungan yang di kaji oleh Badan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta.
“Seharusnya pemohon (PT.BKI) melakukan permohonan Amdal kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Badan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta agar bisa dinilai Amdalnya. Setelah itu apabila ada perbaikan mereka harus bermohon lagi. Nah sampai saat ini mereka (PT.BKI) belum melakukan permohonan Amdal,”beber Junaedi.
Wakil Walikota mengungkapkan, Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 128 tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran kegiatan membangun, Informasi yang ia dapat, gedung baru 12 lantai milik PT. BKI sudah dilakukan tindakan oleh Dinas Ciptakarya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta.
“Pada intinya Dinas Citata sebutan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta sudah memberikan Surat Perintah Bongkar (SPB) terhadap gedung baru PT. BKI. Untuk tindakan selanjutnya kita serahkan ke dinas karena itu produk dinas bukan tingkat kota, terkecuali ada perintah Gubernur agar Walikota ikut membatu, sudah pasti kita siap,”terangnya. (Edy)