OKU(beritalima.com) – Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap I di desa Gunung Liwat Kecamatan Pengandonan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang telah dikucurkan beberapa waktu yang lalu Sebesar Rp 369.862.200,- , untuk diprioritaskan pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, ditemukan adanya dugaan kecurangan yang tidak sesuai dengan Permendes RI Nomor 21 Tahun 2015 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa Tahun 2016.
Dalam peraturan Menteri yang dimaksud dengan dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Penggunaan dana desa didasarkan pada prinsip Keadilan, dengan mengutamakan hak atau kepentingan seluruh warga desa tanpa membedakan, kebutuhan prioritas dengan mendahulukan kepentingan desa yang lebih mendesak, atau lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat desa, kemudian tipilogi desa mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, ekonomi, dan ekologi desa yang khas serta perubahan dan atau perkembangan kemajuan desa, namun dari peraturan tersebut diatas desa Gunung Liwat dalam merealisasikan penggunaan ADD Tahap I diduga terjadi penyelewengan pada pembuatan jalan.
Dari pantauan dilapangan didesa Gunung Liwat, dalam menggunakan ADD tidak berdasarkan Peraturan terkait, pembangunan jalan Cor beton sepanjang 275 Meter Tahun 2016 terdapat kelemahan kekurangan volume dan ketebalan tidak sesuai dengan standar, kemudian batu koral yang digunakan dari batu sungai untuk kualitas jalan cor tersebut diragukan.
Menurut Ketua DPC Forum Bhayangkara Indonesia Kabupaten OKU, Ari mengatakan Kinerja Kepala Desa Gunung Liwat perlu di evaluasi karena tidak menutup kemungkinan ada indikasi korupsi, sebab hasil pengamatan, pembangunan jalan cor beton yang sudah selesai dikerjakan pada awalnya sudah ada komplin dengan pihak sekolah.
” Namun pembangunan tersebut terkesan, tetap dipaksakan kemudian kualitas dan kuantitas jalan tidak menjamin akan tahan lama karena mengunakan batu yang diambil dari sungai”, ungkap Ari dihubungi Senin, 03/10.
Ari menambahkan Pihak BPMPD Kabupaten OKU harus segera memanggil Kepala desa Gunung Liwat untuk diperingatkan dan dilakukan pengawasan, jika dibiarkan nantinya bisa merugikan keuangan Negara.
” Dan akhirnya Kepala desa yang bersangkutan bisa berhadapan dengan hukum
Dan sekarang ini dana desa (Banpus) Tahap II untuk desa Gunung Liwat sudah dikucurkan kembali dan ini perlu diawasi”, tegasnya.
Terkait pemasalahan tersebut, saat dikonfirmasi beritalima Senin (3/10/2016) Kepala Desa YR tidak mau memberikan keterangan, dirinya bungkam diam seribu bahasa.
(Ariyan)