JAKARTA, Beritalima.com
Meski molor, pembangunan gedung kantor Kecamatan Tanjug Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara tetap dibayar seratus persen. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Jakarta Utara, Retno Daru Dewi kepada beritalima.com, Senin (28/1).
“Iya tetap dibayar 100 persen, dengan jaminan garansi bank dan akan kami cairkan bila penyedia (Kontraktor Pemenang Tender) menepati janjinya,”terangnya.
Retno mengatakan, pembayaran yang telah dilakukan seratus persen terhadap pemenang tender tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 134 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah serta Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Pada Tahun Anggaran 2018.
“Sesuai Pergub 134 tahun 2018, kami mengacu Pergub di atas. Berita acara pemeriksaan pekerjaan kami buat di tanggal berakhir kontrak yakni 15 Desember 2018,”jelasnya.
Pada Pergub itu, kata Retno, penyedia melampirkan jaminan pembayaran asli sebesar nilai kontrak yang belum selesai. Selain itu, Penyedia harus memelilki saldo sebesar jaminan pada rekening bank penerbit jaminan.
“Kemudian yang dimaksudkan dengan janji oleh penyedia (kontraktor) yakni bersedia untuk melakssnakn pekerjaan sampai selesai 100%. Dan untuk perpanjangan hari usai berakhir kontrak, mereka (kontraktor) tetap dikenakan denda sesuai Peraturan Presiden (Perpres) tentang barang dan jasa,”imbuhnya.
Seperti diketahui, hingga saat ini Kantor Kecamataan Tanjung Priok, Jakarta Utara belum ditempati. Namun dari Sabtu 26 Januari 2019 lalu para karyawan telah memindahkan sebagian barang-barang dari SOR Sunter, Kelurahan Sunter Jaya (Kantor Kecamatan Tanjung Priok Sementara). Edi