Malang, beritalima.com| Diam diam proyek Penataan Bangunan dan Lingkungan Kawasan Koridor yang dianggarkan senilai Rp 1,9 M yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, bahkan proyek yang dibangun untuk mempercantik kota Malang sebagai Kota wisata Herritage itu sudah sejak lama dilirik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Bahkan saat ini pihak Kejari sudah melakukan proses penyidikan.
“Sudah dilakukan proses penyidikan oleh anak buah saya, dan sudah memanggil pihak pihak terkait,” ungkap Ujang Supriyadi Kasipidsus Kejari Kota Malang kepada awak media, Rabu 29/04.
Hal itu menurutnya berdasarkan adanya laporan masyarakat, untuk dilakukan proses penyelidikan terkait pembangunan kayu tangan herritage tepatnya penataan batu andesit di seputar patung tugu Chairil Anwar. “Berdasarkan laporan masyarakat, kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui bahwa proyek pembangunan Kawasan Kayutangan Herritage itu dimenangkan oleh Banggapura General Contractor, yang beralamat di Perum Landungsari Indah Blok M-1 – Malang (Kabupaten) – Jawa Timur senilai Rp 1,6 M. Bahkan hingga saat ini, proyek pekerjaan itu masih terkesan ‘amburadul. [san]