Foto: Proyek pembuatan kantor dan juga tempat pengelolaan air dari Perusahaan Air Minum (PAM) yang dibangun tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan juga tidak memiliki plank proyek, hal ini sudah terlihat kakanggi pemkab sergai di jalan Belidaan, Dusun I Desa Sei Parit, Kec.Sei Rampah, Kab Serdang Bedagai
SERDANG BERDAGAI, Beritalimacom– Pasca soal Pembangunan kantor dan sekaligus sebagai tempat pengelolaan air yang dikelola Perusahaan Air Minum (PAM), yang tidak diketahui dari perusahaan apa nama pemenang proyek tersebut. Pasalnya pembangunan PAM sampai sekarang ini tidak terlihat adanya papan nama proyek, begitu juga tidak terlihat izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, hal ini menjadi perhatian serius masyarakat sekitar, dan hal itu membuat perusahaan ini sudah mengangkangi pemerintah setempat karna pembangunan, di Jalan Belidaan, Dusun I, Desa Sei Parit, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, berjalan mulus, Minggu(27/11).
Hal ini ketika tim Beritalima.com konfirmasi Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KP2TPM) Kabupaten Sergai, Radianto Panjis diruang kerjanya mengatakan bahwa proyek tersebut adalah proyek milik negara, bukan proyek dari Pemkab Sergai.
“Namun kita sudah melayangkan surat panggilan ke perusahanaan tersebut, namun perusahaan itu tidak juga datang kekantor, jadi untuk apa kita repot repot kali masalah ini, kaena itu proyek negara, padahal kita disuruh buat dan biayanyapun gratis, namun mereka tidak juga datang ya biarkan ajalah,” kata Radianto.
“Padahal kita gratiskan izin IMB tersebut, Jalan Tol aja dari Medan – Tebing Tinggi aja ada izin IMB nya, namun entah kenapa proyek PAM tersebut tidak mau datang saat di layangkan surat dari kantor kita. Dan kita tidak memungut biaya IMB, namun kita gratiskan karna itu proyek negara.” Paparnya.
Namun ketika wartawan Beritalima.com mempertanyakan kenapa proyek PAM tersebut tidak diberhentikan, Radianto Panjis mengatakan bahwa itu bukan wewenangnya.
“Itu bukan wewenang kita, itu wewenang Perda setempat yakni Satuan Pramong Praja (Satpol PP). Dan proyek tersebut sudah lama dibangun, kenapa baru sekarang di tanyakan?,” pungkas Radianto.
Pantauan Beritalima.com di lokasi proyek sebelumnya, Selasa (15/11) terlihat pembangunan proyek sudah rampung, dan diamati disekitarnya proyek tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan begitu juga papan plang proyek tidak ada, sehingga proyek tersebut bagaikan proyek siluman.
Namun setelah mencoba mencari siapa yang bertanggung jawab terhadap pembangunan proyek PAM itu atau yang mengawasi proyek itu, ditanya kepada pekerja, tidak tahu siapa yang punya. “Aku hanya pekerja disini bang,” akunya kepada Beritalima.com.
Saat dikonfirmasi salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa proyek ini di buat untuk PAM, dan anggarannya cukup besar 14 Milyar dan ini dana APBN, pengusaha pemenang tender ini orang dari Jakarta. “Dan begitu juga pekerjanya dari sana dan ada juga dari Sumatera Utara,” ungkapnya.
Menurutnya ada beberapa bagian pekerjaan yang berbeda atau di subkan, karena setiap bidang pekerjaan berbeda-beda.
“Ada bagian-bagiannya jadi kalau tak salah, ada tiga pekerja sub yang dipekerjakan perusahaan tersebut, namun aku tidak ingat lagi CV atau PT apa namanya, sewaktu proyek ini mulai bekerja dulu ada papan planknya, tetapi ada pihak dari Kecamatan menayakan izin bangunan, menyampaikan pesan supaya pengusaha itu mengurus izinnya dan sampai sekarang ini, IMB tidak juga muncul, hingga sampai mau siap proyek ini, namun hal ini sudah terlihat kangkanggi pemkab sergai ,” ungkap warga yang enggan di sebut namanya kepada awak media. [sugi]