Pembangunan PAM  Di Belidaan, Pejabat Sergai Saling  Lempar Bola 

  • Whatsapp

SERDANG BERDAGAI, Beritalima.com- Proyek Pembangunan kantor dan sekaligus sebagai tempat pengelolaan air Perusahaan Air Minum (PAM) menelan dana Lebih dari Rp 14 M dari APBN Tahun 2015 dilokasi  di Dusun I, Desa Sei Parit, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, tidak memiliki IMB dan plang papan nama proyek, pejabat Sergai saling lempar bola.

Sebelumnya, belum  diketahui  proyek pembanggunan milik Perusahaan mana dan tidak terlihat berapa jumlah anggaran, dan siapa pemiliknya kontraktornya dari perusahaan tersebut, pasalnya pembangunan PAM sampai sekarang ini tidak terlihat adanya, plang papan nama proyek begitu juga  tidak terlihat izin Mendirikan Bangunan (IMB)dari Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.

Seperti Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KP2TPM) Kabupaten Sergai, Radianto Panjis di ruang kantornya beberapa hari lalu mengatakan, “Itu proyek negara, bukan proyek dari Pemkab Sergai, namun kita sudah melayangkan surat keperusahan tersebut tetapi, pihak perusahaan tidak juga datang kekantor, jadi untuk apa kita repot -repot kali masalah ini, karena itu proyek negara padahal, kita di suruh buat dan biayanyapun  gratis namun, mereka tidak juga datang ya biarkan ajalah,” Kata Radianto.

“Padahal kita gratiskan izin IMB tersebut, jalan Tol aja dari Medan -Tebing -Tinggi aja ada izin IMBnya, namun entah kenapa proyek PAM tersebut tidak mau datang saat dilayangkan surat dari kantor kita, dan kita tidak ada untuk membayar IMBnya  namun kita gratiskan karna itu proyek negara.” Lanjutnya.

Beritalima.com  menanyakan kenapa proyek tersebut tidak  diberhentikan padahal proyek PAM  tersebut oleh kepala perizinan Sergai, Radianto Panjis juga mengatakan, “itu bukan wewenang kita, itu wewenang Pemda setempat, yakni Satuan Polisi  Pamong Praja (Satpol PP),” cetusnya.

Selanjutnya, ketika di konfirmasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Serdang Bedagai, Drs. Amir Panggabean melalui Via telepon Senin (5/12) mengatakan, bahwa hal itu sudah dirapatkan oleh pemborong proyek pembangunan PAM di Belidaan tersebut, karena proyek tersebut dari  Propinsi bukan proyek Dinas Sergai tentang  masalah ini.

“Proyek tersebut punya propinsi, bukan proyek pemerintah Sergai, namun kita sudah rapat kemarin dan kita sudah jumpa ama pemborongnya untuk masalah ini, namun yang lebih jelas tanyakan Dinas PSDA Sergai, karna merekalah yang tahu  wewenangnya,” katanya.

Kalau ada perintah untuk tertibkan, Satpol PP akan tertibkan, namun hal ini harus ada wewenang dari   PSDA  untuk masalah ini.

” kalau ada perintah dari PSDA kata Kasat Pol PP Amir Panggabean, jangan Satpol PP aja, kalau disuruh ditertipkan yaa kita tertipkan,” kata Kasat Pol PP kepada Beritalima.com.

Sehingga melihat  para pejabat di Kabupaten Serdang Bedagai saling lempar bola, sepertinya Kasat Pol PP tidak punya nyali padahal, sebagai penegak Perda sudah sesuai aturan, karena jangan warga yang tidak pasang plank IMB yang dipaksa, tapi proyek raksasa dengan anggaran milyaran di biarkan, bahkan proyek tersebut sudah hampir selesai.

Seperti Pantauan Beritalima.com di lokasi proyek sebelumnya , Selasa (15/11) terlihat pembangunan proyek sudah mulai rampung dan diamati disekitarnya proyek tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan begitu juga papan plank proyek tidak ada terpampang, sehingga proyek tersebut bagaikan proyek siluman.

Setelah mencoba mencari siapa yang bertanggung jawab terhadap pembangunan, atau yang mengawasi proyek itu, ditanya kepada pekerja, tidak tahu siapa yang punya, aku hanya pekerja disini bang, ” akunya.

 Namun ketika ditanya kepada warga yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan ke Beritalima.com , proyek ini di buat untuk PAM dan anggarannya cukup besar 14 Milyar dan ini dana APBN, pengusaha pemenang tender ini orang dari Jakarta dan begitu juga pekerjanya dari sana dan ada juga dari Sumatera Utara dan warga setempat, ungkapnya.

Disini saja ada beberapa bagian pekerjaan yang berbeda atau di subkan, karena setiap bidang pekerjaan berbeda-beda, ada bagian-bagiannya jadi kok tak salah ada tiga pekerja sub yang dipekerjakan perusahaan tersebut, namun aku tidak ingat lagi CV atau PT apa namanya, sewaktu proyek ini mulai bekerja dulu ada papan planknya, tetapi ada pihak dari Kecamatan menayakan izin bangunan, menyampaikan pesan supaya pengusaha itu mengurus izinnya dan sampai sekarang ini, IMB tidak juga muncul, hingga sampai mau siap proyek ini, namun hal ini sudah terlihat kangkanggi pemkab sergai ,” ungkap warga yang enggan di sebut namanya kepada awak media. (sugi)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *